Keluarkan Aturan Baru Ekspor Mineral, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Pemerintah ingin mendorong pembangunan smelter di dalam negeri sesuai dengan kapasitas produksi tambang sehingga ada nilai tambah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jan 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 15:30 WIB
20160308-Ilustrasi-Tambang-iStockphoto
Ilustrasi Tambang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada niatan untuk memberi izin ekspor produk tambang mineral baik olahan maupun mentah. Namun, kapasitas fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri belum sesuai dengan hasil produksi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Pemerintah ingin mendorong pembangunan smelter di dalam negeri sesuai dengan kapasitas produksi tambang, sehingga menciptakan nilai tambah.

"Mengenai hilirisasi pemerintah tidak ada niatan mengizinkan ekspor produk tambang yang tidak diolah dan dimurnikan. Kami mendorong pembangunan smelter di dalam negeri sesuai kapasitas pertambangan kita. Arahan Pak Presiden nilai tambah di negara kita harus lebih banyak," kata Jonan, dalam Indonesia Energy Roadmap 2017-2025, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

‎Namun dengan terpaksa Pemerintah memberikan pelonggaran ekspor mineral olahan dan mentah dengan perpanjang waktu lima tahun ke depan. Ia mencontohkan, hal tersebut terjadi pada hasil produksi tambang nikel dengan kadar 1,7 persen.

Lantaran saat ini kapasitas smelter nikel hanya 17 juta ton, lebih rendah dari produksinya. Meski begitu, pemerintah telah memberi syarat bagi perusahaan yang ingin mengekspor, harus membangun smelter dan 30 persen produksi nikel kadar 1,7 persen harus diserap smelter terlebih dahulu.

"Nikel kita beri kesempatan, dalam 5 tahun kadar rendah 1,7 persen boleh diekspor tapi ada catatan kapasitas smelter nikel 17 juta sekarang diwajibkan harus input 30 persen dari smelter," tutur dia.

Jonan menuturkan, kelonggaran ekspor mineral saat ini merupakan keputusan yang realistis. Lantaran jika diambil alih, Pemerintah juga tidak bisa membangun smelter dengan cepat.

‎"Ini tidak membuka relaksasi, ini suatu yang realistis. Undang-Undang menyebutkan 2014 harus dibuat smelternya, iya betul. kalau diserahkan negara memang negara bisa buat smelter satu hari semalam, jangan semalam satu tahun tidak bisa," tutur Jonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya