Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia belum mau menerima perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan rekomendasi dari pengacara internasional, kontrak tidak bisa diubah secara sepihak.
Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan, Freeport berkomitmen untuk menaati kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia. Namun memang, Freeport belum menerima ketentuan perubahan KK menjadi IUPK, yang menjadi syarat agar Freeport bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat).
"Freeport berkomitmen untuk mengikuti regulasi di Indonesia. Kami percaya selama ini sudah kami jalankan. Tapi untukKK memang pemerintah dan Freeport belum mencapai kesepakatan dimana KK dipakai untuk melanjutkan operasi," kata Adkerson, di Jakarta, Senin (17/2/2017).
Advertisement
Berdasarkan rekomendasi dari pengacara internasional, Kontrak Karya tetap berlaku bagi Freeport, dan kontrak yang telah dijalani selam 50 tahun tersebut tidak bisa diputus secara sepihak.
Baca Juga
"Freeport beroperasi di Indonesia dengan menggunakan KK yang sudah berjalan selama 50 tahun. Secara standar hukum internasional, hukum KK tidak dapat diputuskan sepihak bahkan dengan PP yang baru. Itulah posisi Freeport," ungkapnya.
Adkerson mengungkapkan, Freeport Indonesia seharusnya masih bisa mengekspor konsentrat meski tidak merubah status menjadi IUPK, karena Freeport telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik yang dioperatori oleh PT Smelting Gresik.
"Berdasarkan advice dari lawyers kami di Indonesia dan internasional lawyers kami, kontrak karya dari Freeport tetap berlaku buat kami.‎ kami membangun smelter pertama di Indonesia di Gresik dengan konstruksi yang besar di PT Smelting di akhir 1990," ‎tutup Adkerson.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menyetujui permohonan‎ Freport Indonesia merubah status KK menjadi IUPK.
Direktur Jenderal Mineral danBatubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, instansinya telah menyetujui permohonan perubahan status menjadi IUPK pada hari ini. "Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport menjadi IUPK," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, perubahan status perusahaan tersebut merupakan piorner pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan minerba, dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
"Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 2017. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, sesuai dengan Permen Nomor 5," tutup Bambang. (Pew/Gdn)