Pelni Terancam Tak Dapat Pekerjaan Selama 2 Tahun

Tunggakan kewajiban Pelni Rp 64,91 miliar tersebut sekitar 40,85 persen dari total temuan kerugian negara.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Mar 2017, 14:27 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 14:27 WIB
20170110-Kapal KM Express 38 di Pelabuhan Sunda Kelapa-Jakarta
KM Express Bahari 3B milik PT Pelni (Persero) bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (10/1). Kapal motor yang melayani rute Kepulauan Seribu itu memiliki kapasitas angkut 208 orang ditambah enam orang kru kapal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelni (Persero) masih mencatatkan tunggakan kewajiban sebesar Rp 64,91 miliar ke negara. Pelni pun diimbau untuk tetap menyetorkan kewajiban itu ke kas negara.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menjelaskan tunggakan kewajiban itu berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan public service obligation (PSO) atau tugas pelayanan publik angkutan perintis dan hutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum dibayar.

‎"Temuan itu setara sebesar 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp158,9 Miliar dari tahun anggaran 2016," kata Cris kepada wartawan, Jumat (3/3/2017).

Chris berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan seharusnya dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara.

Inspektorat Jendral Kemenhub memberikan waktu hingga 20 hari ke depan untuk membayarkan tunggakan kewajiban itu. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PT Pelni belum membayar, maka akan direkomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun.

"Dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara," ujar Cris. (Yas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya