Kata Dirjen Pajak soal Dana Repatriasi Rp 29 T Belum Masuk ke RI

Ditjen Pajak menyatakan banyak cara melakukan repatriasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2017, 17:09 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 17:09 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, masih menunggu laporan pertama Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) paling lambat 31 Maret 2018.

Hal ini merespons pernyataan ada dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun gagal dibawa pulang ke Indonesia pada program tax amnesty.

"Bukan gagal ya. Repatriasi prosesnya panjang, tidak harus sekarang. Laporannya 31 Maret 2018, jadi saya belum bisa tahu dan berapa jumlah repatriasinya," jelas Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Asal tahu saja, WP yang mengikuti program tax amnesty wajib untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk WP Badan.

Apabila WP tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang didapat adalah Ditjen Pajak akan melakukan langkah klarifikasi terhadap WP. Apabila yang bersangkutan tidak menjawab klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan ada pengalihan harta, maka bisa ditetapkan Surat Ketetapan Pajak dan ada sanksi 2 persen per bulan.

Menurut Ken, banyak cara untuk melakukan repatriasi, yakni dengan transfer langsung atau tunai, melalui perbankan, crossing saham dan semua itu tidak dapat dikontrol oleh Ditjen Pajak. Apalagi memaksa WP untuk membawa pulang dananya ke Indonesia.

"Repatriasi macam-macam cash, transfer langsung, lewat bank, crossing saham, itu uncontrolable buat kami. Karena kami tidak bisa memaksa orang harus repatriasi karena di dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty boleh repatriasi atau deklarasi, jadi tidak bisa dikatakan sekian (repatriasi) gagal," tegas Ken.

Lanjutnya, pihak perbankan mengelola dana-dana repatriasi dari tax amnesty tersebut. "Saya tidak tahu apakah Rp 29 triliun atau berapa, belum tentu itu. Sebelum ada tax amnesty juga banyak dana yang masuk, cuma tidak tercatat di program tax amnesty meski sudah masuk," terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, komitmen repatriasi dari program tax amnesty di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi faktanya, yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp 112 triliun.

"Jadi masih ada Rp 29 triliun yang belum masuk per 31 Desember 2016. Sebesar Rp 29 triliun itu gagal repatriasi," tegas Hestu Yoga.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya