Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk deklarasi hingga 24.00 WIB ada Rp 4.855 triliun, tebusan Rp 114 triliun, ditambah dengan tunggakan dan bukper jadinya Rp 135 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwi Djugiasteadi dalam keterangan persnya, Sabtu (1/4/2017) dini hari.
Ken menyebutkan, penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun. Ini terdiri dari uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun.
Adapun total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun. Kemudian, uang tebusan dari badan non-UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar.
Ken menyebutkan, peserta tax amnesty hingga Jumat (31/3/2017) pukul 23.00 mencapai 956 ribu WP. "Ini karena yang kahar belum masuk ke dalam sistem. Nanti yang kahar mungkin masuk pekan depan ya, mudah-mudahan bisa tembus 1 juta WP," ucap dia.