Pengusaha Minta Tarif Taksi Online Diserahkan ke Mekanisme Pasar

Kementerian Perhubungan (kemehub) telah menerapkan aturan mengenai taksi online mulai 1 April 2017.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Apr 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2017, 13:12 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

 

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi online dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

“Kita khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang memiliki bisnis konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif,” ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (kemehub) telah menerapkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Terdapat 11 Poin aturan taksi online yang mengalami revisi diantaranya penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Anggawira melanjutkan, Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi online. Tarif tersebut sebaiknya diserahkan saja ke mekanisme pasar. Sebab dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.

”Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya online itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir. Ini kan sudah eranya persaingan terbuka,” ujar Anggawira.

Meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan online sejauh ini sangat bagus dan nyaman.”Sebab itu, pengaturan ini akan menjadi disinsentif bagi taksi online,” lanjut Anggawira.

Inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung. “Kita tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita,” kata dia.

11 poin penting aturan taksi online yang direvisi oleh pemerintah semangatnya untuk justru mempersulit dan meningkatkan biaya investasi serta biaya operasional taksi online. Misalnya ada kewajiban memiliki pool, bengkel, STNK atas nama perusahaan dan sebagainya. Hal tersebut jelas memiliki semangat untuk mempersulit dan mau menyamakan dengan taksi konvensional. 

Anggawaira khawatir, aturan baru Kemenhub ini dapat menjadi pembenaran bagi pelaku bisnis konvensional lainnya untuk memberangus inovasi di industri kreatif melalui lobi-lobi ke pemerintah untuk membuat regulasi penghambat sejenis.

“Kita khawatir sektor lain juga diberangus juga dengan regulasi nanti oleh pelaku usaha konvensional misalnya finansial teknologi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kreatifitas anak-anak muda jadi mati,” pungkas dia. (Nrm/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya