Menteri Jonan Terbitkan Aturan Pemakaian BBG pada Transportasi

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Apr 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 11:00 WIB
Jonan: Komitmen Seluruh Sektor, Kunci Sukses Implemetasi RUEN
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa komitmen seluruh sektor menjadi kunci utama suksesnya pelaksanaan RUEN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya menerbitkan aturan yang mengatur pemakaian bahan bakar gas (BBG) pada sektor transportasi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (18/4/2017), aturan tersebut antara lain berisi tentang peta jalan (roadmap) percepatan pengembangan BBG di Indonesia.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri  ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa Compressed Natural Gas (CNG), yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Daerah tertentu tersebut ditetapkan Menteri ESDM.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung penetapan daerah tertentu. Menteri ESDM membuat roadmap‎ yang memuat antara lain, wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, sasaran pengguna BBG berupa CNG, volume pendistribusian BBG berupa CNG dan data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.

‎BUMN, BUMD atau badan usaha yang akan melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG pada daerah tertentu, dapat mengusulkan studi kelayakan kepada Direktur Jenderal Migas untuk dimasukkan ke dalam peta jalan (roadmap).

Upaya menjamin ketersediaan gas bumi dan menjamin mutu BBG berupa CNG, dalam pasal 4 Menteri menetapkan alokasi gas bumi dari kontraktor kerja sama, untuk kebutuhan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan roadmap dan pesifikasi teknis BBG berupa CNG.

Sedangkan pasal 5 menyatakan, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG. ‎

Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi dari sumber pasok dan penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan sarana dan fasilitas pengangkutan BBG berupa CNG.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan roadmap dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri ESDM atau usulan badan usaha.

Lebih lanjut, penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penugasan dilakukan BUMN dan dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran BUMN.

Dalam pasal 6 ayat 3 menyebutkan, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya terbatas pada pembangunan SPBG, sarana dan fasilitas pengangkutan gas bumi dari sumber pasok atau pengangkutan BBG berupa CNG.

Pasal 7 ayat 1 menyatakan,penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan penunjukan langsung dilakukan oleh BUMD atau Badan Usaha.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya