5 Upaya Percepat Pengembangan Panas Bumi

Pemerintah juga telah menetapkan lima wilayah kerja panas bumi untuk eksplorasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Apr 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 16:00 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Pekerja menyelesaikan pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lima upaya terobosan‎ untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia. Ini upaya yang berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menyebutkan lima terobosan sebagai upaya percepatan pengembangan panas bumi.

Pertama, pelaksanaan lelang lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor. Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung.

"Lima WKP ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) (beroperai) pada tahun 2024 dan 2025," kata Yunus, dalam situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Kedua, penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk.

Saat ini Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei NTT, Songa Wayaua Maluku Utara, Ciater dan Tangkuban Perahu Jawa Barat.

Selain PLN, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang.

Upaya ketiga, mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.

Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kelima, implementasi program pendanaan panas bumi (Geothermal Fund)untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur.

"Pada dasarnya program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi dan diharapkan mendorong pengembangan panas bumi oleh pengembang swasta dan BUMN," jelas Yunus.

Program ini dikelola oleh PT SMI dengan tetap melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebagai steering committe dengan nilai anggaran APBN yang telah disediakan sebesar Rp 3 triliun dan dana dari World Bank dalam bentuk grant sebesar US$ 55,25 juta.

Pendanaan program ini bersifat hibah bersyarat dengan pemenang lelang dari lokasi akan mengganti dana eksplorasi dan premi risiko.

Penggantian biaya tersebut bertujuan agar dana pemboran eksplorasi dapat bergulir digunakan di wilayah lain yang berbeda (revolving fund).

Saat ini telah ditetapkan tiga area panas bumi yang mendapatkan geothermal fund yaitu Waisano dan Inelika di NTT serta Jailolo di Maluku Utara. Selain itu, sudah ditetapkan pula lima WKP untuk eksplorasi dan telah diajukan ke World Bank.

 

 

 

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya