Kemenhub: Taksi Online Mesti Terapkan Batas Atas dan Bawah 1 Juli

Kemenhub terapkan aturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek untuk ciptakan keadilan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Apr 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 17:02 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengungkapkan, meski peraturan tersebut sudah diterapkan, ada beberapa poin yang perlu ada penyesuaian. Ini dimulai dari pembatasan jumlah armada hingga penerapan tarif batas atas dan batas bawah.

"‎Mengenai tarif, nanti diusulkan dari pemerintah daerah. Nanti kami rapatkan, lalu ditetapkan. Pokoknya sebelum tanggal 1 Juli 2017 sudah ada," kata Surahmat di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ia menuturkan, inti dari penerbitan PM 26 ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antar pengusaha, baik pengusaha taksi online ataupun yang konvensional.

‎"Keadilan ke depan karena para pemain angkutan online itu juga adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga berhak kami lindungi usahanya," ujar dia.

‎Selain dua hal itu, beberapa hal yang harus dipenuhi para pengusaha taksi online untuk bisa beroperasi, di antaranya uji berkala kendaraan (KIR), pemasangan stiker, sistem digital dashboard, pengenaan pajak, dan penggunaan nama di STNK berbadan hukum. Mengenai penegakan hukumnya, Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. (Yas)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya