Ini Alasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Mei 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 14:00 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. BPK memberikan opini tersebut lantaran LKPP tersebut sudah tidak memuat akun yang tidak lazim atau suspen.

Akun suspen menunjukkan jika terdapat perbedaan antara realisasi belanja yang dilaporkan kementerian negara atau lembaga (K/L) dengan realisasi belanja negara yang dicatat Bendahara Umum Negara. Akun suspen merupakan salah satu indikator pemberian opini BPK terhadap LKPP.

Ketua BPK Moermahadi Soerha Djanegara menerangkan, opini WTP pertama kali diterima pemerintah sejak 12 tahun lalu. Dia mengatakan, selama ada suspen maka LKPP tak akan pernah WTP.

"Pada audit 2015 kita masih menemukan suspen waktu itu sekitar Rp 71,9 miliar, tapi setelah lakukan koreksi, sebelumnya Rp 200 miliar sampai suspen. Dari yang lalu mereka akhirnya, kita sudah sampaikan bahwa ini sampai kapanpun kalau ada suspen tidak bisa WTP," kata dia di Gedung BPK Jakarta, Senin (22/5/2017).

Dia menerangkan, pemerintah telah menyelesaikan suspen ini dengan membangun single database melalui e-rekon. Jadi, tak ada perbedaan antara realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian lembaga (K/L) dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara.

"2016 pemerintah membuat single database dan e-rekon dengan single database dan rekonsiliasi tidak terjadi selisih. Tiap bulan mereka memantau, apa yang dicatat Bendahara Umum Negara dan yang dicatat kementerian harus sama," jelas dia.

Dia mengatakan, sistem tersebut memperbaiki kinerja sebelumnya di mana sering kali dijumpai selisih."Waktu dulu nggak sama, akhir tahun baru beda. Mereka cari selisih-selisihnya, itu yang membuat, bayangin 12 bulan berapa banyak, benang kusut mereka urai," ujar dia.

Dia menuturkan, hal ini juga ditambah dengan perbaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Bendara Umum Negara. BPK telah memeriksa 87 LKKL dan 1 Laporan Bendara Umum Negara. Hasilnya, 74 LKKL dan BUN ialah WTP atau setara 84 persen.

"K/L rupanya juga membaik, 65 persen 2015 LKKL sekarang naik 84 persen," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya