Respons Pelaku Usaha soal Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

Komitmen AEoI dimaksudkan untuk kepentingan penerimaan negara, mendorong perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jun 2017, 20:09 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 20:09 WIB
Ilustrasi Rekening Bank
Ilustrasi Rekening Bank

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengundang para pelaku usaha terkait rangka sosialisasi dua peraturan akses keterbukaan informasi. Peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Pelaku usaha atau stakeholders yang hadir dalam sosialisasi ini, antara lain dari Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

"Kita undang berbagai stakeholders untuk menjelaskan keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70 Tahun 2017," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede menilai keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan merupakan suatu keniscayaan.

Indonesia harus mengikuti tren tersebut. Komitmen AEoI dimaksudkan untuk kepentingan penerimaan negara, mendorong perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kadin berharap pemerintah tetap menjaga kepercayaan, data-data keuangan yang diperoleh," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menuturkan, akses keterbukaan informasi ini dalam rangka memenuhi komitmen perjanjian internasional (AEoI).

"Perlu dikedepankan bahwa pembukaan informasi ini tidak memojokkan wajib pajak. Dengan sosialisasi, tidak akan lagi seperti rencana membuka data kartu kredit sebelumnya," dia menjelaskan.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, perbankan sangat memahami dan mendukung pelaksanaan Perppu untuk kepentingan perpajakan.

Dia pun meminta Ditjen Pajak untuk melakukan sosialisasi lebih baik kepada seluruh nasabah perbankan.

"Banyak pertanyaan sejak Perppu muncul, dan masih ada yang salah paham. Paling utama rekening yang dibuka adalah saldo mutasi (saldo dari akun satu ke akun lain). Jadi sosialisasi harus baik supaya tidak terjadi keraguan yang berimbas pada pemindahan akun nasabah ke luar negeri," tegas Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk itu.  

Wakil Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (BUMN), Haru Koesmahargyo menambahkan, pihaknya sangat mendukung Perppu dan PMK keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan.

"Perppu ini dianggap sebuah kesuksesan yang bisa mengangkat posisi Indonesia di mata dunia. Kekhawatiran perpindahan dana tidak beralasan, karena kedudukan Indonesia yang sama justru menjadi tempat yang menarik," paparnya.

Sedangkan Ketua Umum Asbanda, Kresno Sediarsi berharap Ditjen Pajak dapat mensosialisasikan secara menyulur termasuk detil petunjuk pelaksanaan dan data yang diperlukan dalam kewajiban pelaporan kepada perbankan daerah.

"Dari Aceh sampai Papua, anggota kita 27 BPD yang secara geografis membawahi seluruh Indonesia. Diharapkan sosialisasi sama seperti waktu tax amnesty oleh Kanwil Pajak di daerah, tentunya dengan bahasa yang mudah," tukasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya