DPR Minta Panti Pijat Kena Cukai, Ini Jawaban Pemerintah

Indonesia dinilai harus belajar dari Thailand yang mampu menerapkan kebijakan cukai untuk spa.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2017, 21:23 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 21:23 WIB
Panti Pijat Ilustrasi
Panti Pijat Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Banggar DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi dalam menggenjot penerimaan negara. Salah satunya dengan memungut cukai atas jasa panti pijat dan spa.
 
Indonesia dinilai harus belajar dari Thailand yang mampu menerapkan kebijakan cukai untuk spa.
 
Usulan tersebut dilontarkan Anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
 

"Ekstensifikasi bukan hanya cukai barang, tapi jasa juga. Biar tidak terlalu menjamur," ujar Nasril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
 
Menanggapi ide anggota dewan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengapresiasi usulan tersebut. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 2 menyebutkan objek cukai saat ini hanya sebatas barang, bukan jasa.
 
"Diskusi soal ini masih perlu pendalaman seiring dengan masukan dari bapak-bapak anggota dewan. Tentunya akan kami lihat lebih lanjut," dia menjelaskan.
 
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pun ikut memberikan penjelasan mengenai ide tersebut. Ia berharap, panti pijat dan spa nantinya bisa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
 
"Panti pijat masuk kelompok kesehatan yang tidak kena pajak, sama seperti pendidikan. Tapi mudah-mudahan dengan UU yang baru, bisa dikenakan PPN, semua kena," dia menuturkan.
 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya