Taspen Bayar Jaminan Kecelakaan Heli Basarnas, Ini Rinciannya

Uang JKK dan JKM rencananya akan diserahkan kepada ahli waris 4 pegawai Basarnas di ruang kerja Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jul 2017, 20:24 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 20:24 WIB
Upacara Pelepasan Jenazah Korban Heli Basarnas
Ekspresi anggota Basarnas saat upacara pelepasan jenazah korban jatuhnya helikopter milik Basarnas di Lanumad Ahmad Yani, Semarang (3/7). (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) akan membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris empat orang personel Basarnas yang meninggal di Kawasan Gunung Butak, Desa Canggal Bulu, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah. Total jaminan yang diserahkan ke ahli waris mencapai Rp 884 juta. Hak tersebut akan dibayarkan besok (10/7/2017) di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Uang JKK dan JKM rencananya akan diserahkan kepada ahli waris 4 pegawai Basarnas di ruang kerja Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Jalan Pahlawan, Semarang. Emapat pegawai Basarnas tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tewas akibat helikopter menabrak tebing di Candiroto saat memantau evakuasi meletusnya Gunung Sileri, Dieng.

"Rencananya (penyerahan) besok akan dihadiri Gubernur Jateng," kata Direktur Keuangan Taspen, Tri Lestari saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (9/7/2017).

Dari datanya, Tri mengungkapkan, Taspen akan membayar JKK dan JKM ke ahli waris 4 pegawai Basarnas tersebut dengan total senilai Rp 884 juta dengan nilai per ahli waris akan mendapat Rp 185 juta sampai Rp 250 juta.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Maulana Effendi dengan golongan 2B dan gaji pokok (gapok) per bulan Rp 2.169.500, maka ia berhak atas:

- Tunjangan Hari Tua/THT (Dwiguna + Asuransi Kematian/Askem) sebesar Rp 58.491.900
- JKK (Tewas) sebesar Rp 127.153.000
- Total yang diterima sebesar Rp 185.644.900

2. Catur Bambang Sulistyo dengan golongan 2C dan gaji pokok (gapok) per bulan Rp 2.481.800, maka ia berhak atas:

- Tunjangan Hari Tua/THT (Dwiguna + Asuransi Kematian/Askem) sebesar Rp 67.127.700
- JKK (Tewas) sebesar Rp 144.017.200
- Total yang diterima sebesar Rp 211.144.900

3. Nyoto Purwanto dengan golongan 2D dan gaji pokok (gapok) per bulan Rp 2.586.700, maka ia berhak atas:

- Tunjangan Hari Tua/THT (Dwiguna + Asuransi Kematian/Askem) sebesar Rp 58.702.600
- JKK (Tewas) sebesar Rp 190.421.200
- Total yang diterima sebesar Rp 249.123.800

4. Budi Restiyanto dengan golongan 2C dan gaji pokok (gapok) per bulan Rp 2.481.800, maka ia berhak atas:

- Tunjangan Hari Tua/THT (Dwiguna + Asuransi Kematian/Askem) sebesar Rp 49.087.500
- JKK (Tewas) sebesar Rp 189.017.200
- Total yang diterima sebesar Rp 238.104.700.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya