Liputan6.com, Jakarta Aksi mogok pekerja PT Jakarta International Countainer Terminal (JICT) masih berlangsung hingga hari ini. Aksi ini membuat kegiatan bongkar muat di terminal JICT terhenti dan dipindahkan ke terminal lainnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simajorang menyayangkan aksi yang kembali terjadi di lingkup JICT tersebut. Dia menilai, hal-hal semacam ini seharusnya sudah tidak lagi terjadi.
Sarman mengatakan, jika hal ini terjadi berlarut-larut akan mengacaukan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.
Baca Juga
"Presiden kan selama ini sudah berikan peringatan khusus terhadap dwelling time kita dan selama ini sudah berjalan dengan baik, kan sudah tiga hari. Kalau seperti ini terus akan terjadi lagi angka dwelling time-nya di atas itu," kata Sarman kepada Liputan6.com, Jumat (4/8/2017).
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pintu gerbang utama keluar masuknya barang ke Indonesia. Bahkan, peran JICT sangat vital terhadap kelancaran ekspor dan impor barang Indonesia.
Sarman khawatir, aksi Serikat Pekerja JICT bisa menimbulkan ketidakpastian bagi mitra dagang Indonesia. "Apa kata mereka (mitra dagang RI) kalau nantinya membuat ekonomi kita enggak kondusif," tegasnya.
Dia menilai, tuntutan Serikat Pekerja JICT seharusnya bisa dibicarakan secara internal melalui forum bipartit yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 50 orang, pasti memiliki forum bipartit.
"Tolonglah, selesaikan di atas meja saja, tidak perlu demo-demo seperti ini, kan ini sudah berulang kali, ini ada apa?," tutupnya.
Lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut, sejak Kamis 4 Agustus 2017.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.
Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.
"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis.
Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.
Advertisement
Tonton video menarik berikut ini: