Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) pada titik serah penjualan secara Free on Board (FoB) di atas kapal pengangkut sebesar US$ 83,97 per ton. Harga ini berlaku mulai 1 Agustus 2017 hingga 31 Agustus 2017.
Seperti yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Sabtu (19/8/2017), HBA Agustus 2017 naik US$ 5,02 per ton atau naik 6,36 persen dibandingkan dengan HBA Juli 2017 US$ 78,95 per ton. Bila dibandingkan satu tahun sebelumnya (year on year) yang tercatat US$ 58,37 per ton, harga batu bara pada Agustus 2017 naik US$ 25,60 atau naik 43,9 persen.
Advertisement
Baca Juga
Harga Batu Bara Acuan ini mengacu pada rata-rata 4 indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.
HBA menjadi patokan harga batu bara pada kesetaraan nilai kalor batu bara 6.322 kkal per Kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulphur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15 persenar.
Berdasarkan HBAÂ selanjutnya dihitung Harga Patokan Batu Bara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batu bara, yaitu nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Batu Bara Marker.
Harga Batu Bara Acuan per bulan pada bulan Januari 2017 hingga Agustus 2017 adalah sebagai berikut.
- Januari 2017 sebesar US$ 86,23 per ton
- Februari 2017 sebesar US$ 83,32 per ton
- Maret 2017 sebesar US$ 81,90 per ton
- April 2017 sebesar US$ 82,51 per ton
- Mei 2017 sebesar US$ 83,81 per ton
- Juni 2017 sebesar US$ 75,46 per ton
- Juli 2017 sebesar US$ 78,95 per ton
- Agustus 2017 sebesar US$ 83,97 per ton
Sedangkan rata-rata Harga Batu Bara Acuan Januari 2017 hingga Agustus 2017 adalah US$ 82,02 per ton.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: