Kemenperin Siapkan Regulasi Mobil Hybrid Listrik

Mobil hybrid yang akan dikembangkan di dalam negeri menggunakan teknologi terbaru.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Agu 2017, 10:22 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 10:22 WIB
Mobil Listrik Nissan Ternyata Bisa Diretas
Nissan Leaf ternyata dapat diretas, terutama fungsi-fungsi yang bisa dikontrol menggunakan ponsel.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun regulasi pengembangan mobil dengan dua sumber energi yaitu BBM dan listrik. Pengembangan mobil ini akan menjadi batu loncatan bagi transisi ke kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, mobil hybrid yang akan dikembangkan di dalam negeri menggunakan teknologi terbaru. Dengan demikian, nantinya untuk pengisian listrik bisa dilakukan di rumah.

"Ada teknologi rapid charger. Seperti ponsel di-charger, jadi bisa di charger di garasi masing-masing. Dan itu long range, antara 200 km-300 km," ujar dia di Padang, Sumatera Barat, seperti ditulis Senin (28/8/2017).

Menurut dia, dengan teknologi ini, maka tidak perlu banyak membangun infrastruktur pengisian bahan bakar listrik. Dengan demikian, tidak perlu investasi yang besar untuk menyediakan infrastrukturnya.

"Sebagian teknologi menggunakan motor kecil di dalam kendaraan itu sendiri, sehingga self generating power. Jadi infrastruktur luarnya seminimal mungkin," lanjut dia.

Saat ini, lanjut Airlangga, pihaknya tengah menyusun regulasi pengembangan mobil ini. Dengan demikian, produsen yang ingin mengembangkan kendaraan tersebut bisa mendapatkan kepastian terkait aturannya.

"Regulasinya kami siapkan, karena jumlah pemasok dan industri penunjang electric vihicle ini lebih kecil dari para industri motor saat ini. Sehingga perlu kesiapan seperti teknologi baterai dan motor induksinya," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Kementerian ESDM

Selain Kemenperin, Kemenetrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah merumuskan aturan terkait percepatan pengembangan mobil listrik. Dalam perumusan tersebut, Jonan meminta masukan dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik. Pihak-pihak tersebut antara lain Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ristek dan Teknologi Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.

"Masukan ini untuk rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik," kata Teguh.

Dari pertemuan tersebut telah dirancang peraturan yang berisi tentang cara mempercepat pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian mobil listrik.

‎Menurut Teguh, Menteri Jonan ingin rancangan peraturan tersebut segera selesai, sehingga pada akhir Agustus bisa diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Peraturan Presiden tentang percepatan pengembangan mobil listrik cepat keluar.

"Targetnya Pak Menteri minta sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden," ujar Teguh.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya