Menko Luhut: Kuasai 51 Persen Saham Freeport, CEO Harus dari RI

Pemerintah menyatakan tidak akan memberikan kesempatan PT Freeport Indonesia ‎kembali berkuasa di Papua.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Sep 2017, 15:28 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 15:28 WIB
banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tidak akan memberikan kesempatan PT Freeport Indonesia ‎kembali berkuasa di Papua. Lantaran setelah pelepasan saham 51 persen resmi diterapkan, saham mayoritas dimiliki pihak nasional.

Menteri ‎Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keinginan Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson untuk tetap memegang kendali meski 51 persen saham telah dimiliki pihak nasional. Dia menegaskan keinginan terebut tidak bisa dikabulkan.

"Enggak ada itu. Dia boleh saja bilang begitu," kata Luhut, di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Luhut mengungkapkan, dengan memiliki porsi saham 51 persen sudah seharusnya negara berdaulat, menjadi penguasa tambang yang terletak di Kabupaten Mimika, Papua.

"Kita negara yang berdaulat. Masa 51 persen, kau (Freeport) 49, kau yang mengontrol. Itu logika dari mana," ucap Luhut.

Luhut pun menegaskan, jangan merendahkan Indonesia, karena saat ini putra putri Indone‎sia sudah mampu mengelola tambang Freeport Indonesia.

"Jadi tidak ada masalah itu. Bahwa nanti itu terjadi karena kita 51 persen CEOnya kita, kemudian operasionalnya dia, ya direktur operasi, kemudian kita direktur finance-nya, ya bisa dibuat begitu," tutur Luhut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Freeport Tetap Ingin Berkuasa di Papua

Sebelumnya, Freeport-McMoran Inc ingin tetap memegang kendali atas kegiatan operasi PT Freeport Indonesia(PTFI) di Papua, meski saham ‎anak usaha yaitu PT Freeport Indonesia telah dilepas (divestasi) sebanyak 51 persen ke pihak nasional.

Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson, mengatakan, tercapainya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah Indonesia yang dihasilkan dari proses negosiasi merupakan hal yang signifikan, serta positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua‎," kata Adkerson.

Kesepakatan tersebut antara lain Freeport setuju divestasi kepemilikannya di Freeport Indonesia berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham Freeport Indonesia akan menjadi 51 persen.

Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama pemerintah. Divestasi ini akan diatur sehingga Freeport-McMoran Inc akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola Freeport Indonesia.

Freeport Indonesia akan mengubah bentuk Kontrak Karya (KK) menjadi suatu izin khusus (IUPK). Hal ini akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.

Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK. Freeport Indonesia akan berkomitmen membangun fasilitas pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter) baru di Indonesia dalam lima tahun.

"Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017‎," tutur Adkerson.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya