Kembalikan Subsidi Listrik 900 VA, Pemerintah Kucurkan Rp 90 M

Kementerian ESDM menyatakan telah kembalikan uang tagihan listrik pelanggan 900 VA yang kembali menjadi golongan penerima subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Sep 2017, 17:16 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 17:16 WIB
20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mengembalikan uang tagihan listrik pelanggan 900 V‎olt Ampere (VA) yang kembali menjadi golongan penerima subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, ‎saat ini ada 120.300 pelanggan 900 VA yang mengadu tidak terima subsidi listriknya dicabut. Pelanggan tersebut kemudian diverifikasi ulang, untuk memastikan berhak menerima kembali subsidi listrik.

"Pelaporan sampai saat ini hanya 120.300 pelanggan," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Andy mengatakan, sampai saat ini pemerintah telah mengembalikan secara bertahap tarif listrik pelanggan 900 VA, yang sebelumnya masuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) kemudian dikembalikan‎ menjadi golonan penerima subsidi. Besaran tarif yang dikembalikan mencapai Rp 80 miliar-Rp 90 miliar, dan uang tersebut dikembalikan secara bertahap ke pelanggan.

"Apakah dari pengaduan suda‎h 120.300 , sudah dibayar Rp 80 miliar-90 miliar secara bertahap‎," ujar Andy.

Berdasarkan data Kementerian ESDM sampai 31 Agustus 2017, 48.181 pelanggan yang mengadu telah diselesaikan PLN, sehingga kembali menjadi pelangan bersubsidi, sedangkan 60.591 sisanya masih verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial.

Kebijakan penyesuaian subsidi listrik untuk kategori rumah tangga daya 900 VA telah ditetapkan secara bertahap oleh Pemerintah semenjak 1 Januari 2017.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Subsidi BBM, Elpiji, Listrik Bengkak Jadi Rp 94 Triliun di 2018

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati anggaran subsidi energi, yakni bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 Kilogram (Kg), dan listrik dalam rapat Panitia Kerja (Panja) A sebesar Rp 94,55 triliun. Jumlah ini membengkak dibanding target APBN-P 2017 sebesar Rp 89,86 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, anggaran subsidi BBM dan elpiji 3 Kg pada tahun depan disepakati sebesar Rp 46,87 triliun. Turun dibanding target RAPBN 2018 sebesar Rp 51,13 triliun, namun naik dibanding APBN-P 2017 yang dipatok Rp 44,49 triliun.

"Perubahan anggaran subsidi BBM dan elpiji 3 Kg ada perbedaan di asumsi, terutama di volume," kata Suahasil saat Rapat Panja A di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dirinci lebih dalam, dengan asumsi kurs rupiah 13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 48 per barel, volume BBM subsidi ditetapkan 16,23 juta Kiloliter (Kl), terdiri dari minyak tanah 610 ribu Kl dan Solar 15,62 juta Kl.

Jumlah ini naik dari volume BBM bersubsidi di APBN-P 2017 sebanyak 16,11 juta Kl, terdiri dari minyak tanah 610 ribu Kl dan 15,50 juta Kl. "Angka hasil kesepakatan Panja A sesuai dengan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi VII DPR," ujarnya.

Anggaran subsidi jenis BBM tertentu disepakati sebesar Rp 10,30 triliun, terdiri dari minyak tanah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2,49 triliun dan Solar Rp 7,81 triliun. Hasil itu naik dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp 10,24 triliun, terdiri dari Rp 2,43 triliun minyak tanah dan Solar Rp 7,75 triliun.

Sementara itu, Suahasil menjelaskan, untuk kenaikan volume subsidi elpiji dari 6,39 juta metrik ton (MT) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 menjadi 6,45 juta MT dalam kesepakatan dengan Panja A.

"Pertimbangannya untuk memastikan elpiji 3 Kg tersedia di masyarakat. Karena ada kebutuhan elpiji di masyarakat, sehingga sedikit meningkat di dalam volume elpiji," katanya.

Peningkatan volume tersebut mengerek anggaran subsidi tabung melon termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disepakati naik tipis dari Rp 41,54 triliun pada RAPBN 2017 menjadi Rp 41,57 triliun di kesepakatan Panja A.

"Naik anggarannya karena ada kenaikan sedikit pada volume subsidi elpiji 3 Kg dan ada carry over sebesar Rp 5 triliun," Suahasil menjelaskan.

Jumlah volume dan anggaran subsidi elpiji ukuran 3 Kg di kesepakatan Panja A pun mengalami kenaikan signifikan dibanding target APBN-Perubahan 2017 sebanyak 6,20 juta MT dengan nilai Rp 32,96 triliun.

Untuk subsidi listrik, Suahasil bilang, anggaran yang disepakati sebesar Rp 52,66 triliun dengan carry over Rp 5 triliun atau naik dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp 51 triliun carry over sebesar Rp 5,62 triliun.

Dengan demikian total subsidi listrik di kesepakatan Panja A ditetapkan Rp 47,68 triliun atau lebih tinggi dibanding Rp 45,38 triliun di APBN-P 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya