Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang payung hukum skema lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan, dengan ada PP 7 Tahun 2017 tersebut, mekanisme lelang WKP dilakukan dalam beberapa skema, yaitu penunjukan langsung jika hanya ada satu kontraktor yang mengikuti lelang dan mekanisme penugasan.
"Bedanya dengan yang lama. Sekarang ada mekanisme penugasan, melalui penawaran penugasan kalau pelelengan cuma satu bisa penunjukan langsung," kata Rida, usai rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Rida menuturkan, saat ini instansinya sedang merumuskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai turunan dari PP tentang pemanfaatan panas bumi tersebut, sehingga akan lebih memperjelas pelaksanaannya.
"Ada satu WKP mau dilelangkan biar ada yang mengelola. Beauty kontes tekniknya‎," ujar dia.
‎Rida mengungkapkan, rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Targetnya payung hukum tersebut dapat diterbikan tahun ini.
‎"Kami punya target tahun ini selesai. Makanya tunggu Peraturan Menteri ini sejalan. Akan lebih bagus kalau Peraturan Menteri ini ada, meskipun leleang juga bisa dilakukan tanpa ini," tutur Rida.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Percepat Pengembangan Panas Bumi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lima upaya terobosan‎ untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia. Ini upaya yang berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menyebutkan lima terobosan sebagai upaya percepatan pengembangan panas bumi.
Pertama, pelaksanaan lelang lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor. Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung.
"Lima WKP ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) (beroperai) pada tahun 2024 dan 2025," kata Yunus, dalam situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Kedua, penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk.
Saat ini Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei NTT, Songa Wayaua Maluku Utara, Ciater dan Tangkuban Perahu Jawa Barat.
Selain PLN, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang.
Upaya ketiga, mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.
Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.
Kelima, implementasi program pendanaan panas bumi (Geothermal Fund) untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur.
"Pada dasarnya, program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi dan diharapkan mendorong pengembangan panas bumi oleh pengembang swasta dan BUMN," jelas Yunus.
Advertisement