Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memasang alat monitoring produksi minyak (flow meter) pada lapangan minyak dan gas (migas). Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara tepat waktu.
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemasangan flow meter akan dilakukan di seluruh lapangan migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring.
Baca Juga
"Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, Saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Advertisement
Pemasangan flow meter di lapangan-lapangan migas, merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara tepat waktu. Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
"Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda? karena selama ini kan ada juga di lifting tapi itu kan lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas, nah itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," papar Arcandra.
Sebagai petunjuk pelaksanaanya, Pemerintah, pada 25 November 2016 menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya, sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi:
Sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.
Terminal lifting (titik serah). Dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.
Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.
KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.