Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen di 2018

Pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Okt 2017, 14:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 14:45 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 2018. Setidaknya ada empat hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta.

"Hari ini kami bersama Menkes, Perdagangan, Sesneg, karena Menperin dan Menteri Tenaga Kerja berhalangan hadir untuk membahas kenaikan cukai rokok untuk 2018. Kita telah sampaikan skenario kenaikan sebesar 10,04 persen yang akan mulai berlaku 1 januari 2018," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).‎

Menurut dia, penetapan tarif cukai rokok tersebut dengan mempertimbangkan empat hal. Pertama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok yang diharapkan berdampak positif pada kesehatan.

‎"Yang pertama bahwa kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang terus harus dikendalikan," kata dia.‎ Kedua, kenaikan cukai rokok tersebut harus bisa untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal. "Tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," kata dia.

"Ketiga, kita juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok," lanjut dia.

Dan keempat, ungkap Sri Mulyani, terkait dengan penerimaan negara. Dalam hal ini, kenaikan tarif cukai tersebut tidak merata terjadi pada jenis rokok, melainkan dibedakan sesuai dengan kelompoknya.‎

"10,04 persen dibarengi juga perubahan dari sisi pengelompokannya, yang akan dijelaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai agar lebih detil. Bagaimana pengelompokan? komposisi dari masing-masing perusahana rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya