Liputan6.com, Jakarta PT Nusantara Energi Plant Indonesia (PT NEPI) mengubah nama menjadi PT Vivo Energy Indonesia. Hal ini untuk mengikuti ketentuan pemerintah untuk bisa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.
‎Corporate Communication Vivo Maldi Al-Jufrie mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Surat Keterangan Penyalur yang ditetapkan pemerintah, nama dagang dari SPBU harus sama dengan pemilik izin niaga umum BBM. Itu sebabnya PT Nusantara Energi Plant Indonesia (PT NEPI) menyesuaikan namanya menjadi PT Vivo Energy Indonesia.
Baca Juga
Hal ini Sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0021674.AH.01.02.TAHUN 2017 pada tanggaI 19 Oktober 2017. Atas perubahan tersebut, selanjutnya seluruh kegiatan niaga akan dilakukan atas nama PT Vivo Energy Indonesia.
Advertisement
‎"Atas perubahan nama tersebut telah kami sampaikan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan telah memiliki Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing nomor 3859/1/IP-PB/PMA/2017. Kami juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Migas dan BPH Migas," kata dia di SPBU Vivo, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur,‎ Senin (23/10/2017).
Atas perubahan tersebut, Vivo Energy Indonesia kembali melakukan uji coba operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nama Vivo, di Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.‎
"Mengingat seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, maka PT Vivo Energy Indonesia akan kembali meiakukan tes operasionalnya pada minggu ini di SPBU pertamanya di Cilangkap, Jakarta Timur. Dan dilanjutkan dengan operasi apabila tes operasional berjalan dengan baik,"‎ dia memaparkan.
Menurut Maldi, Vivo Energy Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bisnisnya di Indonesia dengan tertib dan sesuai seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Vivo Energy Indonesia juga berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam program pendistribusian BMM guna membangun negara yang berkeadiIan secara merata.
‎"Kami berterima kasih kepada pemerintah pada umumnya, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berinvestasi di Indonesia serta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas dan BPH Migas yang telah mempermudah seluruh perijinan kami," dia menandaskan.
Sebelumnya, Vivo telah melakukan uji operasi pada 18 sampai 20 September 2017. Namu proses tersebut dihentikan atas permintaan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), karena ada ketentuan SKP yang belum terpenuhi yaitu kesamaan nama dan lambang badan usaha dengan nama SPBU‎.