Dasar Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok

Pemerintah menetapkan besaran kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Okt 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 11:15 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan cukai hasil industri tembakau atau rokok pada tahun depan. Adapun rata-rata kenaikan cukai ini sebesar 10,04 persen.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan keputusan yang akan diambil tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari kesehatan hingga masa depan industri rokok.

"Memang kebijakan rokok ini harus pertimbangkan paling tidak 4 faktor. Pertama tentunya kesehatan, kedua, industri rokok termasuk di dalamnya petani tembakau. Yang ketiga adalah tenaga kerja, dan keempat tentunya penerimaan negara," kata Heru di Kompleks Kementerian Keuangan, Jumat (21/10/2017).

Heru juga menegaskan, kenaikan cukai ini tidak semata-mata mendukung industri rokok sebagai penyumbang penerimaan cukai paling dominan saat ini. Selain itu mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat ke depannya.

Untuk masalah kesehatan ini, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan rencana kenaikan cukai rokok mendapat restu dari Menteri Kesehatan.

Memang, diakui Heru, industri rokok dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan produksi yang signfikan. Kenaikan cukai ini dinilai sudah win-win solution bagi semua pihak.

"Tentunya kita tak ingin berpihak ke salah satu tapi yang penting kita mengharmonisasi 4 faktor tadi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, besaran kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018. Namun dia enggan menyebut kenaikan rata-rata harga jual eceran rokok di tahun depan.

"Sudah ada rinciannya di PMK. Nanti saja tunggu keluar dalam satu atau dua hari ini. Yang pasti prosentasenya persis seperti yang diumumkan Bu Menteri (tarif cukai)," terang Suahasil di kantornya.

Untuk diketahui, tarif cukai rokok di 2017 rata-rata naik sebesar 10,54 persen. Sementara harga jual eceran rokok kenaikannya rata-rata 12,26 persen pada tahun ini.

Dalam aturan yang baru ini, kata Suahasil, pemerintah akan menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 layer menjadi 10 layer di 2018. Ini juga merupakan target pemerintah jangka panjang untuk memangkas layer menjadi lima layer dalam beberapa tahun mendatang.

"Secara umum, kita ingin ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lima layer. Tapi itu beberapa tahun, tidak langsung. Jadi ada periode transisi," ujarnya.

Suahasil lebih jauh memperkirakan akan ada penurunan jumlah produksi rokok di tahun depan. Meski tidak menyebutkan penurunan volume produksi rokok, dia mengaku sudah memproyeksikan dampaknya ke penerimaan.

"Kalau produksi turun, kita sudah estimasi berapa ke penerimaan. Cukai dipungut di produsen, jadi dengan kenaikan tarif sekian, harga rokok bakal naik. Memang rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya ingin kita awasi. Kita bisa kurangi konsumsi, karena punya dampak negatif," jelasnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya