Lolos CPNS 2017 Batan, Peserta Wajib Daftar Ulang

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017. Sebanyak 93 orang dinyatakan lolos.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 30 Nov 2017, 09:51 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 09:51 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Sebanyak 93 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Batan dan berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/655/S.SM.01.00/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Batan dapat dilihat di sini

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Batan tersebut adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Batan, batan.go.id, tercatat sebanyak 93 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Batan. Nantinya, ke-93 orang tersebut akan menempati beberapa formasi jabatan yang telah disediakan.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Batan dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Batan dapat melakukan registrasi ulang pada Rabu, 6 Desember 2017 pukul 08.00 s.d 16.00 WIB di Lantai VI Kantor Pusat BATAN, Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, dalam acara Penjelasan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Batan, serta melengkapi Persyaratan Pengangkatan CPNS Batan sebagaimana terdapat dalam Lampiran III.

Saat daftar ulang nanti, bagi para peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam dan menggunakan dasi serta memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan).

Sedangkan bagi para peserta wanita wajib mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, rok panjang atau celana panjang warna hitam (bagi peserta yang mengenakan hijab wajib memakai hijab berwarna polos) dan memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan).

Selain itu, para peserta CPNS 2017 juga diharapkan untuk membawa Daftar Riwayat Hidup (2 rangkap) dan Surat Pernyataan Komitmen (1 rangkap) yang akan diisi pada saat penjelasan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Batan tanggal 6 Desember 2017. 

Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi

Para peserta wajib membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Fotocopy ijazah dan transkrip akademik rangkap 3 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar Lampiran;

2. Fotocopy ijazah SD, SLTP, dan SLTA rangkap 2 (tidak perlu dilegalisir);

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLSEK/POLRES setempat yang mencantumkan rumus sidik jari, dengan masa berlaku minimal sampai dengan Maret 2018 dan fotocopy SKCK tersebut yang telah dilegalisir rangkap 2;

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru (minimal bulan Desember 2017) dan fotocopy surat tersebut yang telah dilegalisir rangkap 2 dari Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, atau unit pelayanan kesehatan pemerintah lainnya;

5. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/mengunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan fotocopy surat keterangan tersebut yang telah dilegalisir rangkap 2;

6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) rangkap 2;

7. Pas foto terbaru menghadap ke depan:

- Berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;

- Berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8 lembar;

- Berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 6 lembar;

8. Asli dan fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai (SK) bagi yang pernah bekerja/memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus rangkap 2;

9. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah rangkap 2;

10. Fotocopy Akta Kelahiran Anak bagi yang sudah memiliki anak rangkap 2;

11. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 buah.

Catatan tambahan

1. Penulisan nama dalam SKCK, Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/mengunakan narkotika harus sesuai dengan nama yang tertera dalam ijazah terakhir;

2. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/mengunakan narkotika harap dibubuhi tanda tangan Dokter (tidak boleh selain Dokter);

3. Harap membawa ballpoint tinta hitam.

Untuk melihat Pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy Ijazah/STTB, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Komitmen dapat dilihat di sini

 

Catatan:

- Peserta yang tidak hadir, tidak melengkapi atau tidak membawa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat dokumen/keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar Panitia Pelaksana Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi.

- Keputusan Kepala BATAN Nomor 276/KA/XI/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Peserta Seleksi yang Dinyatakan Lulus dan Diterima Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya