Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Baca Juga
‎"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan," ujar Enggar.‎
Advertisement
Dia menjelaskan, MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. ‎
"Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan mencakup keseluruhan subbidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan," kata dia.‎‎
Menurut Enggar, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima Undang-Undang (UU) yaitu UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. ‎
"Pelaksanaan UU ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Bappebti sebagai unit yang mengawal UU tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan," ungkap Enggar.
Â
Saling Mendukung
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyatakan, melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
"Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen," tutur dia,‎
Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi. Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.
Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan (Korwas) oleh Penyidik Polri terhadap PPNS Kemendag.‎
Sebagai tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain melakukan penyusunan rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon I di Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di tingkat daerah.
Di tingkat provinsi, dilaksanakan antara Gubernur dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kepolisian Resor/Kota/Kota Besar/Metro.
Advertisement