Waspadai Penipuan Bermodus Minta Uang dari Barang Kiriman Luar Negeri

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan terhadap barang kiriman dari luar negeri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Feb 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 10:30 WIB
Bea Cukai
Dok: DJBC Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan terhadap barang kiriman dari luar negeri.

Modusnya korban diminta untuk mengirim atau transfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku kejahatan setelah dijanjikan akan dikirimkan barang dari luar negeri atau dikirimkan barang dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Tidak jarang pula, para pelaku kejahatan meminta sejumlah uang untuk dapat mengeluarkan barang dari Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert Leonard Marbun menyatakan DJBC tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan.

Bea Cukai juga tidak pernah meminta seseorang untuk men-transfer melalui rekening pribadi.

“Semua prosedur yang berkaitan dengan impor barang menggunakan rekening negara. Jika ada pungutan pajak, seperti Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), maka akan langsung masuk ke kas negara,” ungkap Robert dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Untuk itu, Robert meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap barang-barang dengan harga jauh lebih murah dibanding pasaran.

“Jika kita ingin membeli suatu barang dari luar negeri, baiknya kita mengikuti prosedur yang berlaku," tegas Robert.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan nilai pembebasan barang kiriman yaitu US$ 100. Apabila nilainya lebih dari itu, baru dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI.

Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor tentunya bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk tetap dapat membatasi beredarnya produk-produk yang berpotensi mengancam kelangsungan industri dalam negeri, maupun mengancam kesehatan masyarakat.

Robert menambahkan, meski Bea Cukai melakukan pungutan Bea Masuk dan PDRI, tidak berarti barang kiriman dijadikan sektor penyumbang penerimaan negara, “Perhatian kami lebih tertuju terhadap pengendalian barang-barang impor sehingga untuk membatasinya, kami mengenakan pungutan pajak jika nilainya melebihi USD$ 100,” tambah Robert.

Untuk semakin meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui status barang kirimannya, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas pengecekan status barang kirimannya di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Selain itu, bisa juga dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor telepon 1500225.

Batas Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh di RI Lebih Tinggi dari Malaysia

20151020-Ilustrasi-Belanja-di-Pusat-Perbelanjaan
Ilustrasi Belanja di Pusat Perbelanjaan (iStockphoto)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang dari sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 203/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, batas yang diterapkan Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand.

Tercatat, untuk Malaysia tercatat US$ 125 dan Thailand hanya US$ 285. Namun, batas yang diterapkan Indonesia ini lebih rendah jika dibandingkan Inggris yang mencapai US$ 557, Singapura di angka US$ 600, China sekitar US$ 764, dan Amerika Serikat di US$ 800.

“Peningkatan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB US$ 250 per orang menjadi FOB US$ 500 per orang cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya pada 30 Desember 2017. 

Selain itu, adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$ 1.000 per keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga.

Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan, dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 lembar dan produk elektronik sebanyak maksimal dua buah.

“Kebijakan bea masuk ini menambah daftar panjang komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan, di mana sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung IKM berupa paket-paket regulasi baru yang bertujuan untuk merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan IKM,” tambah Heru.

Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk impor komoditas barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya