Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sudah tiga tahun tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, mengungkapkan kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen.
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, yaitu mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk PNS mulai 2016, 2017, dan 2018. Dari catatan, pada 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak adanya penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan tahun ini.
"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018," jelas Aswin.
Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.
"Ya gaji memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.
PNS aktif ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.
"Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," terang Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
THR Pertama Kali Buat Pensiun PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan PNS akan memperoleh THR sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.
"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitu pula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani pada 16 Agustus 2017.
Sementara itu, Kunta menambahkan, kebijakan pemberian pensiunan PNS berupa THR sudah ditetapkan di APBN 2018.
"Mudah-mudahan pensiunan juga dapat THR di 2018. Jadi mereka dapat gaji ke-13 dan THR," ujarnya.
Dia mengaku, alasan pemerintah memberikan para purna PNS THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Jadi kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui gaji pokok, tapi juga THR. Supaya mereka bisa menikmati THR saat Lebaran," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir.
Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok. Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan ketentuan 70 persen-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata dia.
Advertisement