Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan melelang sejumlah barang milik Wakil Presiden Jusuf Kalla dan istri, menteri kabinet kerja, pejabat eselon I Kemenkeu, sampai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lelang berlangsung hari ini (28/2/2018) di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat.
Advertisement
"(Lelang) jadi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga
Lelang sukarela ini dibuka pendaftarannya mulai pukul 08.00-09.30 WIB. Pelaksanaan lelang dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Cara penawaran ada e-auction dan konvensional.
Rencananya, dalam acara lelang barang pribadi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bakal hadir. Namun, masih bersifat tentatif.
"Kemungkinan Menkeu akan hadir pukul 10-an," ucap Nufransa.
Untuk diketahui, Sri Mulyani melelang koleksi pribadi berupa baju batik tulis lengan panjang motif bunga merek Nena. Baju batik tulis itu berukuran M dan kondisinya bagus.
Baju batik ini merupakan kesayangan Sri Mulyani dan sering dipakai selama menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Adapun nilai limit mencapai Rp 5 juta dengan uang jaminan Rp 2 juta (cara penawaran: tanpa kehadiran atau e-auction).
Disumbangkan buat Pendidikan
Untuk diketahui, lelang ini diselenggarakan dengan sistem sukarela dan diadakan dalam rangka peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.
Direktur Lelang Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Lukman Effendi, mengatakan, tujuan utama lelang ini bukan untuk mengejar pendapatan negara, melainkan untuk mengenalkan lelang negara. Sebab, hasil lelang tidak akan masuk ke kas negara.
"Hasil lelang ini sebenarnya kita kembalikan ke pemilik. Namun, pemilik sudah menyerahkan ke kami. Jadi nanti akan kita donasikan ke pendidikan. Namun, paling akan ada masuk ke kas negara itu dari jasa lelangnya saja," ucap Effendi.
Diakui Effendi, saat ini belum banyak masyarakat yang mengenal dan memanfaatkan momen lelang yang diselenggarakan negara. Oleh karena itu, pihaknya melelang koleksi tokoh-tokoh penting di negara ini.
Barang-barang yang dilelang pun sesuai dengan pilihan para pemiliknya. Mayoritas koleksi yang dilelang memang bukan barang-barang mewah, melainkan memiliki kenangan tersendiri bagi pemiliknya.
Misalnya koleksi milik Menteri BUMN Rini Soemarno, yaitu baju batik tulis lengan panjang. Baju batik ini digunakan Rini saat foto di Istana Kepresidenan, saat pertama kali dirinya diangkat menjadi menteri di Kabinet Kerja.
Baju Rini ini bisa didapatkan dengan mengikuti lelang konvensional dengan kehadiran di Galeri Nasional, di mana nilai limitnya sebesar Rp 5 juta.
"Kalau Bu Menteri Keuangan juga ada koleksi baju batik tulis yang dipakai saat foto profil ketika mendapat anugerah Menteri Terbaik Dunia di Dubai kemarin," dia menandaskan.
Advertisement
Cara Lelang
Lelang ini bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia sekaligus mengenalkan tentang budaya lelang yang diselenggarakan negara. Itu karena selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui lelang yang dilakukan pemerintah.
"Tak hanya itu, kita harapkan dengan semakin banyak yang tau mengenai lelang ini juga mampu menggerakkan ekonomi kita," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi di kantornya, Senin (26/2/2018).
Ia menjelaskan, lelang ini bisa diikuti masyarakat dengan dua cara, secara kehadiran (konvensional) dan tanpa kehadiran atau secara online (e-Auction). Sebagai syarat utama, peserta lelang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk syarat dan ketentuan dengan sistem kehadiran (konvensional).
1. Pendaftaran dan uang jaminan
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I No Rek 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening atau dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan.
- Peserta yang menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, fotokopi KTP, dan menunjukkan NPWP.
2. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang
Pelunasan paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
3. Pengembalian uang jaminan
- Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Peserta lelang barang yang tidak memenangi lelang dapat mengambil kembalian uang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu identitas yang masih berlaku.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: