Pemenang Lelang Wilayah Tambang Bakal Kena Pungutan

Kementerian ESDM akan meniru tata cara sektor minyak dan gas bumi (migas), saat melelang wilayah pertambangan dengan menerapkan ‎pungutan jaminan data.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Mar 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 13:51 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meniru tata cara sektor minyak dan gas bumi (migas), saat melelang wilayah tambang dengan menerapkan ‎pungutan jaminan data.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, instansinya sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur mekanisme lelang wilayah  pertambangan Minerba. 

Keputusan Menteri tersebut merupakan turun dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, 

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut‎ adalah pungutan Kompensasi Informasi Data (KID) yang dibebankan kepada pemenang lelang wilayah pertambang. Hal ini serupa dengan bonus tanda tangan atau signature bonus yang diterapkan pada pemenang lelang wilayah kerja migas.

"Kami akan menerapkan signature bonus seperti migas," kata Bambang, saat diskusi pertambangan, Jakarta, Rabu‎ (21/3/2018).

Bambang menuturkan, tujuan pungutan dari kegiatan lelang wilayah pertambangan  untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba. Selain itu, untuk mencegah penjualan data yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang.

"Kami sangat berhati-hati menetapkan ini. Karena agar tidak mudah dialihkan. Emas, batu bara, tembaga itu mudah, dia dapat izin ditawarkan pengusaha, dia dapat duit itu yang terjadi," ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah pertambangan, yang terdiri dari enam wilayah bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK), hasil amandemen kontrak poin penciutan wilayah‎. 10 wilayah pertambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"16 wilayah pertambangan dilelang, 6 eks KK‎ nanti dilelang Pak Menteri, 10 wilayah IUP dilelang Gubernur," ujar dia.

 

 

Kementerian ESDM Akan Lelang 16 Wilayah Tambang

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang 16 wilayah kerja pertambangan mineral logam dan batu bara. Wilayah yang akan dilelang ini merupakan hasil penciutan ‎dari yang telah diatur dalam amendemen kontrak.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, lelang 16 wilayah kerja pertam‎bangan akan dilakukan pada April 2018.

Wilayah kerja pertambangan yang dilelang adalah hasil penciutan atas amendemen kontrak pertambangan.

Untuk wilayah bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya‎ (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan wilayah pertambangan hasil penciutan lahan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan pemerintah daerah.

"Jadi untuk bekas KK dan PKP2B lelang dil‎akukan pemerintah pusat, begitu aturannya," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.

Agung mengungkapkan, dari 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang, lima wilayah bekas KK, satu wilayah bekas PKP2B, dan 10 wilayah pertambangan bekas IUP.

Untuk luas wilayah pertambangan yang akan dilelang, Kementerian ESDM menggunakan data Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

"Yang menghitung nanti Badan Geologi bersama Ditjen Minerba, maka keluarlah angka minimal untuk proses lelang," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya