Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan menurunkan tarif tol yang saat ini dinilai oleh pelaku jasa pengiriman logistik terlampau mahal.
Namun, berapa besaran penurunan itu, Jokowi menyerahkannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menyampaikannya.
Advertisement
Baca Juga
“Tarif tol sudah dihitung oleh Bu Menteri Keuangan Pak Menteri PUPR. Nanti biar beliau berdua yang menyampaikan berapa persen penurunan,” ujar Jokowi usai meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (29/3/2018).
Kompensasi dari penurunan tarif itu, menurut Jokowi, pemerintah akan perpanjang konsensi dan memberikan insentif fasilitas pajak sehingga tidak membebani investor dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membangun jalan tol.
Terkait alasan penurunan tarif tol, menurut Jokowi agar mobilitas logistik, biaya logistik itu bisa lebih murah. Namun Jokowi menegaskan, kalau ada peluang akan terus diturunkan (tarif tol-red) tanpa mengurangi minat investasi yang ada.
Menteri Basuki Lapor ke Jokowi soal Penurunan Tarif Tol
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018 Tujuannya untuk melaporkan skema penurunan tarif tol yang telah diinstruksikan sebelumnya.
Menteri Basuki mengatakan, ide penurunan tarif tol didasari untuk menarik angkutan logistik masuk ke jalan tol.
"Semangatnya ini bukan menurunkan tarif tol, tapi membawa logistik dengan lebih cepat dan lebih murah. Salah satu komponennya adalah angkutan, dan jalan tol bisa mempermudah dan mempermurah itu," jelasnya di Jakarta, hari ini.
Sebelum bertolak ke Istana, Kementerian PUPR sudah merumuskan skema penurunan tarif tol tersebut lewat dua hal, yakni klasterisasi atau penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol, serta memperpanjang masa konsesi tol.
Terkait klasterisasi, sebanyak 5 golongan kendaraan di jalan tol akan dikerucutkan hanya menjadi 3 golongan, yaitu golongan I, golongan II, dan III yang akan dijadikan golongan II, serta golongan IV dan V yang akan dijadikan golongan III.
Sementara itu, Kementerian PUPR pun akan memperpanjang masa konsesi tol, dari sebelumnya 30-40 tahun menjadi maksimum 50 tahun.
Lewat skema tersebut, dia menilai, tujuan utama untuk bisa mempermurah tarif tol, utamanya bagi angkutan logistik golongan besar seperti IV dan V, bisa tercapai.
"Golongan V bisa 35 persen turun. Golongan IV bisa 21,8 persen. Golongan III 25 persen. Sementara golongan II dan I kecil, hanya 2 persen," terang Basuki Hadimuljono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement