Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk, Pertamina Jadi Induk Usaha

PT Pertamina (Pesero) resmi menjadi induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Apr 2018, 17:21 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 17:21 WIB
(Foto: Humas Kementerian BUMN)
Pembentukan holding BUMN migas (Foto: Humas Kementerian BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Pesero) resmi menjadi induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas) atau BUMN Migas. Hal itu seiring dengan ditandatanganinya akta pengalihan saham seri B milik negara, sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ke Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, Menteri BUMN Rini M. Soemarno telah menandatangani akta pengalihan saham negara di PGN ke Pertamina.

Dengan penandatanganan akta tersebut, Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.

Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap atau peta jalan pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham di mana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," kata Fajar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Harry menambahkan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Jadi PGN akan menjadi sub-holding gas di bawah Pertamina. Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.

"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN, maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” ujar Harry.

 

Selanjutnya

Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham,  sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu.

Fajar menuturkan, keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal. 

Fajar mengatakan, perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata Persero, semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. 

Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016. 

"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," tutur Fajar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya