Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan penyesuaian penghasilan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang bisa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang rancangannya masih terus digodok hingga saat ini.
Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan, setelah terbit nanti, penerapan PP tersebut masih membutuhkan masa transisi. Setidaknya, proses transisi tersebut diperkirakan memakan waktu 2 tahun.
"Ya, kalau mungkin nanti akan ada transisi, karena berarti akan ada perubahan. Mungkin transisinya 2 tahunan. Kalau ada Undang-Undang (UU) ASN itu 2 tahun harus sudah selesai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengungkapkan, adanya masa transisi tersebut karena harus ada penyesuaian dengan keuangan negara. Sebab, dengan adanya kebijakan ini, maka penghasilan yang diterima oleh PNS akan naik.Â
"Mungkin ini mempertimbangkan keuangan negara, perhitungan di keuangan dan kesanggupan APBN untuk itu juga harus dilihat. Jadi memang di sana kita dapat gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan. Besarannya juga kita mungkin harus diskusi apakah dari persentase dari besaran gaji pokok dan sebagainya, itu kan juga harus kita dimulasikan. Jadi, tambahan keuangan negara itu berapa," ucap dia.
Selain itu, lanjut Aba, masa transisi ini juga diperlukan dalam proses penyesuaian dari pola lama ke pola merit atau kelas jabatan. Nantinya, penghasilan yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kelas jabatannya.
"Karena kita kan berarti ada dua pola, yang satu pola yang sudah kita terima selama ini sistem pensiun dan sistem penggajian kita, dengan pola yang baru yang harus ada penyesuaian dengan pengaturan keuangan negaranya. Itu dengan sistem merit dan kelas jabatan. Jadi, pangkat sama dengan kelas jabatan. Jadi, setiap kelas jabatan itu ada harganya, sehingga kita harus ada penyesuaian pangkat dan sebagainya, jadi harus ada masa transisi untuk penyesuaian,"Â ucap dia.
Sedang Digodok Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan RKP dan RAPBN 2019.
"Kalau gaji PNS, nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019, kita akan mendesain berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada dewan (DPR)," ujar Sri Mulyani pada 12 Maret 2018.
Sri Mulyani menyatakan, nantinya kepastian soal kenaikan gaji PNS akan tertuang dalam nota keuangan 2019. Hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus tahun ini.Â
"Di dalam nota keuangan, biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13Â dan untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden, pada saat nota keuangan Agustus,"Â ucap Sri Mulyani.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement