Ini Syarat Bandara Kediri Milik Gudang Garam Kembali Masuk Proyek PSN

Selama pengusul proyek dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak menutup kemungkinan Bandara Kediri dapat masuk ke daftar PSN.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 20:35 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 20:35 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memasukkan kembali proyek pembangunan Bandara Kediri milik Gudang Garam ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bandara Kediri sempat dicoret dari daftar PSN karena tidak memenuhi persyaratan dokumentasi dan administrasi yang lengkap.

Direktur Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Haryanto mengatakan, Bandara Kediri bisa saja masuk kembali dalam PSN. Namun harus memenuhi 4 syarat yang telah ditentukan oleh KPPIP di antaranya pra studi kelayakan proyek.

"Sama standar kok, dari jaman dulu. 4 dokumen ya, pra studi kelayakan, surat menteri ini sudah ada waktu itu dari Menteri Perhubungan sudah mengirimkan surat, tentang detail program implementasi sama alokasi anggaran dari mana saja per tahun detailnya," ujar Rainier di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Reiner mengatakan, selama pengusul proyek dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak menutup kemungkinan Bandara Kediri dapat masuk ke daftar PSN. Namun demikian, tetap dengan persetujuan Presiden Joko Widodo sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pernah diusulkan, tapi secara dokumentasi memang belum lengkap. Jadi mau diusulkan silakan saja. Tapi dokumentasi harus lengkap. Selama dokumentasi belum lengkap kita tidak bisa mengevaluasi kan," jelasnya.

"Kita kan cuma bisa mengevaluasi lalu mengusulkan ya. Keputusan kan semua ada di Presiden ya. Sesuai Perpres, Presiden yang memutuskan. Kan Perpresnya lagi diproses, saya sih belum dapat arahan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut akan memasukkan proyek pembangunan Bandara Kediri ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut guna mempermudah proses perizinan penetapan lokasi (Penlok).

"Bandara Kediri kita masuk di proyek strategis nasional. Udah itu saja. Sudah masuk lagi. Keputusannya lagi diurus," kata Luhut di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/5).

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini:

Jelang Lebaran, Kemenhub Bakal Inspeksi 36 Bandara

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan tetap pada level yang tinggi di musim Lebaran 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar inspeksi di 36 bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia.

Inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) pada minggu ketiga April hingga awal Mei 2018.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki sarana dan prasarana serta standar prosedur operasi dan sumber daya manusia di bandara-bandara tersebut.

Mengingat pada musim Lebaran nanti akan banyak penerbangan pesawat dan banyak penumpang diangkut yang pasti akan lewat bandar udara. Jadi inspeksi sangat penting dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan layanan penerbangan tetap tinggi.

Agus menjelaskan, libur panjang lebaran akan tiba pada pertengahan Juni nanti. Di saat itu, jutaan masyarakat, terutama umat muslim Indonesia akan melakukan perjalanan ritual yang dikenal sebagai Mudik Lebaran.

"Terkait dengan itulah kami melakukan inspeksi keselamatan dan pelayanan di bandara agar nanti penumpang pesawat bisa mudik lebaran dan dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman dengan selamat, aman dan nyaman,” ujar Agus Santoso dalam keterangannya, Jumat (4/5/2018).

 

Daftar Bandara

Menurut Agus, inspeksi keselamatan dan pelayanan bandar udara akan dilakukan di 36 lokasi bandar udara. Terdiri dari 8 bandara yang diinspeksi oleh DBU dan 28 bandara oleh KOBU.

Delapan bandara yang diinspeksi oleh DBU yaitu Bandara Sukarno Hatta-Tangerang, Bandara KualaNamu, Deli Serdang, Bandara Juanda-Surabaya, Bandara Ngurah Rai- Bali, Bandara Sultan Hasanuddin- Makassar, Bandara Minangkabau- Padang, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan- Balikpapan dan Bandara Sam Ratulangi-Manado.

Sedangkan 28 bandara yang diinspeksi KOBU yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh, Bandara Fatmawati – Bengkulu, Bandara Sultan Thaha- Jambi, Bandara Depati Amir- Pangkal Pinang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II- Pekanbaru, dan Bandara Hang Nadim- Batam.

Selain itu juga Bandara Raja Haji Fisabilillah- Tanjung Pinang, Bandara Radin Inten – Lampung, Bandara Supadio- Pontianak, Bandara Juwata- Tarakan, Bandara Syamsuddin Noor- Banjarmasin, Bandara Tjilik Riwut- Palangkaraya, Halim Perdanakusuma- Jakarta, Bandara Adi Sutjipto- Yogyakarta, dan Bandara Adi Sumarmo- Solo.

Ada juga Bandara Husein Sastranegara- Bandung, Bandara Ahmad Yani- Semarang, Bandara Pattimura- Ambon, Bandara Haluoleo- Kendari, Bandara Sultan Babullah- Ternate, Bandara Mutiara Sis Al Djufri- Palu, Bandara Lombok Praya- Lombok, Bandara El Tari- Kupang, Bandara Jalaluddin- Gorontalo, Bandara Frans Kaisiepo- Biak, Bandara Dominik Eduard Osok- Sorong dan Bandara Sentani- Jayapura.

Di bandara-bandara tersebut, Kemenhub melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan. Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.

"Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara,” lanjut Agus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya