Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) memperhatikan sejumlah hal dalam penyebaran informasi melalui media sosial.
Hal itu ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebaran informasi melalui media sosial bagi AS yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur pada 21 Mei 2018.
Hal itu dalam rangka menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN. Demikian mengutip laman Setkab, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Melalui surat edaran itu, Menteri PANRB menekankan bagi para pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal ini antara lain:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar PNS atau ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
Selanjutnya
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornograsi melalui media sosial atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
"Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Gubernur Bank Indonesia; dan 4. Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement