Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengembalikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ‎(SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Hal ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.
‎Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina sudah menyiapkan lagi pasokan Premium untuk wilayah Jamali selama 28 hari. Hal ini untuk melaksanakan kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali yang sudah menjadi penugasan.
Advertisement
Baca Juga
"S‎udah siap 28 hari. Sudah aman, aman," kata Nicke, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid melanjutkan,‎ setelah revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM tersebut terbit, maka SPBU di Jamali yang sudah tidak menjual Premium, kembali menjual BBM Premium.
Dari sekitar 3.400 SPBU yang ada, 1.500 sudah menjual Premium kembali. Kemudian setelah payung hukum tersebut terbit, jumlah SPBU yang menjual Premium kembali bertambah sebanyak 571 unit.
"Ada dari 3.400, ada 1.500 dan (nanti) tambah 571. Kriterianya yang kita indikasi selama ini banyak user-nya Premium," tuturnya.
Jika dihitung, jumlah SPBU Pertamina di Jamali yang sudah dan akan menjual kembali Premium sebanyak 2.071 SPBU.Â
Menurut Mas'ud, tidak ada investasi tambahan bagi SPBU yang menjual Premium kembali, cukup dilakukan pergantian isi tangki penyimpanan yang sebelumnya sudah dibersihkan.
"Enggak ada. Nyuci tangki, kuras. Ganti isinya. Tangki-tangki yang punya dua tangki kita siapkan untuk BBM Premium sesuai penugasan," tandasnya.
Aturan Perubahan Terbit, Premium Wajib Disalurkan di Jawa, Madura, dan Bali
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM. Dalam aturan sebelumnya, penyaluran Premium di Jamali tidak wajib.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 merupakan aturan perubahan dari dari Peraturan P‎residen Nomor 191. Saat ini payung hukum tersebut telah terbit.
"Sudah. Hari ini sudah bisa diterbitkan. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, pada 30 mei 2018.Â
Dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, maka saat ini Premium berstatus penugasan di wilayah Jamali, sehinga penyalurannya menjadi kewajiban bagi badan usaha yang ditugaskan, yaitu PT Pertamina (Persero).
"Presiden beri kewenangan ke Menteri ESDM untuk menyalurkan Premium di Jamali," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, saat ini ada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jamali, yang sedang disiapkan untuk menyalurkan Premium kembali.
SPBU tersebut sempat tidak menjual Premium akibat penuruan konsumsi Premium, karena masyarakat beralih ke Pertalite.Â
Advertisement