Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya memasok tambahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke 571 SPBU di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Meski demikian, dia mendapati bahwa masih banyak masyarakat saat ini yang lebih memilih untuk memakai Pertalite. Ini terlihat beberapa waktu lalu saat dirinya melancong lewat jalur darat ke Surabaya. Ditemukan fakta di lapangan, bahwa banyak pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua, yang lebih senang membeli Pertalite daripada Premium.
Baca Juga
"Belum lama ini saya baru keliling Jawa dengan kendaraan darat, dari Jakarta ke Surabaya. Saya lihat, kendaraan bermotor roda dua pun kadang-kadang maunya isi Pertalite, bukan Premium," ungkap dia di sela-sela Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk mulai menyalurkan BBM jenis Premium di SPBU Jawa, Madura dan Bali setelah sempat kosong dalam beberapa waktu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Jonan mengaku, akan berpegang pada landasan aturan itu untuk terus menyediakan stok berbagai jenis bahan bakar. "Jadi ini tergantung pilihan orang. Tapi arahan pak Presiden kita harus sediakan semua, biar rakyat yang memilih mau pakai apa," jelas dia.
Dengan penambahan stok Premium tersebut, ia mengatakan, itu akan tersalurkan ke sebanyak 571 titik SPBU di Jawa, Madura dan Bali paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Lewat pasokan tersebut, dia memastikan, sekitar 65-70 persen jumlah tempat pengisian bahan bakar akan menyediakan asupan Premium.
Lebih lanjut, Jonan memprediksi, pemakaian BBM pada Lebaran tahun ini akan sedikit meningkat dibanding saat 2017. "Dibanding Lebaran tahun lalu, mungkin naik, kira-kira 5-7 persen. Tapi ini untuk seluruh jenis BBM ya," pungkas dia.
Jokowi Teken Perpres, BBM Premium Kembali Tersedia di 3 Wilayah Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3,” bunyi Pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut, mengutip laman Sekretariat Kabinet (4/6/2018).
Sebelumnya, dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, bahwa wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dengan perpres tersebut, meskipun tidak termasuk ke dalam wilayah penugasan, Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali,” tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis (31/5/2018).
Menindaklanjuti perpres tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Mei 2018 telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dalam kepmen itu, Menteri ESDM menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
“Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur (BPH Migas),” bunyi Kepmen.
Kepmen itu juga menyatakan, Badan Pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
Dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan, BBM jenis Premium akan kembali tersedia di 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jamali sebelum Lebaran 2018. Sementara penyaluran Premium untuk SPBU-SPBU lainnya, dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data BPH Migas, saat ini ada 1.926 SPBU di wilayah Jamali yang sudah tidak menjual Premium.
Advertisement