Top 3: 10 Jurus Tebalkan Dompet Setelah Lebaran

Ini tiga berita terpopuler pilihan pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2018, 07:15 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 07:15 WIB
Ilustrasi dompet (iStock)
Ilustrasi dompet (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca Lebaran, dompet kian menipis? Sudah pasti. Maklum saja, libur panjang Lebaran menguras gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi tenang saja, ada langkah untuk mengembalikan isi dompet.

Direktur Utama PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI), Anita memberikan tipsnya. Dia mengatakan tak bisa dipungkiri kalau urusan memulihkan anggaran pasca liburan bisa dibilang susah-susah gampang.

Apalagi bagi mereka yang mengandalkan pemasukan bulanan saja seperti gaji, dalam hal ini para karyawan. Ada 10 jurus supaya kocek tetap penuh usai liburan.

Berita mengenai strategi untuk memulihkan keuangan pasca libur Lebaran paling banyak dicari pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Berikut tiga berita terpopuler yang dirangkum, Kamis (27/6/2018):

1. Libur Pilkada, Masuk Ancol Gratis

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/6/2018) ditetapkan sebagai hari libur nasional. Warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan libur pilkada dengan mengunjungi Ancol secara gratis khusus hari ini mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

"Bagi warga DKI, masuk Ancol gratis pada 27 Juni ini mulai pukul 06.00-18.00 WIB," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta.

Berita selengkapnya baca di sini

2. 10 Jurus Jitu agar Kocek Kembali Normal Usai Liburan

Libur panjang lebaran hampir usai. Bahkan bagi sebagian orang sudah berakhir dengan kembalinya mereka bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sejatinya, momen libur panjang, bagi para karyawan mampu menyegarkan pikiran dan badan. Karena mereka bisa bertemu sanak saudara sekaligus juga berwisata di daerah masing-masing.

Namun, biasanya selama liburan banyak uang yang kita habiskan. Anggaran yang sudah disiapkan seringkali membengkak secara dadakan, salah satunya dipengaruhi biaya untuk tiket transportasi dan akomodasi berlibur yang cenderung meningkat.

Apalagi bagi mereka yang tidak terbiasa menyiapkan dana liburan jauh-jauh hari. Tak heran, banyak hal yang perlu diatur kembali setelah liburan. Salah satunya urusan pengeluaran keuangan.

Berita selengkapnya baca di sini

3. RI Menangkan Gugatan Iklan Minyak Kelapa Sawit di Prancis

Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan atas iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari keputusan resmi komisi etika periklanan Prancis atau Jury de Deontologie Publicitaire (JDP) pada 15 Juni 2018.

Dengan keputusan tersebut, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon dipastikan tidak melanggar aturan.

“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia, karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Berita selengkapnya baca di sini.

Buruh Dapat Uang Lembur jika Harus Masuk Kerja Saat Libur Pilkada 2018

Di TPS SBY, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi Menang
Petugas menunjukkan surat suara saat penghitungan suara Pilkada Jawa Barat 2018 di TPS 06 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Rabu (27/6). TPS tersebut menjadi tempat keluarga besar SBY menunaikan haknya pada Pilgub Jabar 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin.

Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, pada 27 Juni 2018 menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berlandaskan Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.

Ada lima poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah sesuai dengan Keputusan Presiden, maka pada 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak

Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.

Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya