Kemenhub Bakal Relokasi Jembatan Timbang yang Lahannya Sempit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merelokasi sejumlah fasilitas jembatan timbang.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Jul 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 13:02 WIB
Jembatan Timbang
Ilustrasi Foto Jembatan Timbang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merelokasi sejumlah fasilitas jembatan timbang. Hal ini terkait luas lahan dan lokasi fasilitas jembatan timbang.

Direktur Jederal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan, hal itu dilakukan lantaran ada jembatan timbang yang secara ukuran dinilai terlampau kecil.

"Mungkin saya akan melakukan evaluasi, dan kemudian nanti untuk relokasi pasti ada. Seperti Ajibarang. Ajibarang kecil, seperti di Purwokerto," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Selain pertimbangan menyangkut luas lahan, lokasi fasilitas jembatan timbang akan dievaluasi lagi. Dengan demikian, jembatan dapat ditempatkan di lokasi yang saja strategis.

"Dalam satu jalur, katakan pengawasan 30 km. Tempatnya di pinggir semua, di kiri semua, enggak pas. Satu kiri satu kanan, kayak yang di Widang. Di Lamongan sebelah kiri dari arah Tuban, berarti yang kena dari arah Tuban semua. Satu akan saya pindahkan ke arah kanan. Sehingga dari Surabaya Gresik itu akan kena," tutur dia.

Kemenhub menargetkan, ada 91 jembatan timbang yang beroperasi pada 2019 . Diharapkan dengan demikian pengawasan dan pelayanan terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan dapat menjadi lebih baik lagi.

"Sampai 2018, 43 jembatan timbang akan saya hidupkan. Sudah siap dan saya akan bangun juga, yang Medan sudah siap dibangun, kemudian di Balonggandu akan saya hidupkan lagi," ujar dia.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Mulai 1 Agustus, Pemilik Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipidana

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih (Over Loading) dari ketentuan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. Penindakan akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen.

"Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan!" ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 6 Juli 2018.

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

Budi menjelaskan, Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industry, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.

"Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri,” kata Dirjen Budi. “Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," lanjutnya.

Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

"Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 triliun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun.

Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya