Kemenhub Permudah Pengukuran Kapal Ikan

Kemenhub mempercepat dan mempermudah proses pengukuran kapal-kapal ikan yang berukuran 7 GT ke bawah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jul 2018, 11:42 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 11:42 WIB
Kemenhub mempercepat dan mempermudah proses pengukuran kapal-kapal ikan yang berukuran 7 GT ke bawah. (Foto: Humas Kemenhub)
Kemenhub mempercepat dan mempermudah proses pengukuran kapal-kapal ikan yang berukuran 7 GT ke bawah. (Foto: Humas Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses pengukuran kapal-kapal ikan yang berukuran 7 GT ke bawah.

Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal ikan pun dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat juga foto copy KTP pemilik kapal.

Salah satu bentuk keseriusan Kemenhub dalam membantu mempermudah para pemilik kapal ikan dalam memperoleh legalisasi hak kepemilikan kapalnya tersebut adalah seperti yang dilakukan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda Jakarta Utara kemarin (16/7/2018).

Di lokasi tersebut tidak kurang dari 70 kapal ikan berukuran 7 GT ke bawah yang siap untuk diukur. Berkas-berkas permohonan pengukuran puluhan kapal ikan itu pun sudah diterima oleh kantor KSOP Marunda.

"Bantuan dengan sistem ‘jemput bola’ ini dilakukan untuk mempermudah para nelayan dalam pengurusan dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut,” kata Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Capt Diaz Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/7/2018).

Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh kapal penangkap ikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

 

Lebih cepat dan transparan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 pada 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan.

Pengukuran kapal-kapal ikan yang langsung ke lokasi nelayan tersebut sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah rakyat atau nelayan sesuai semangat Nawa Cita. Pengukuran kapal nelayan tersebut juga dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan.

"Nantinya berdampak positif bagi para nelayan agar bisa mencari nafkah dengan aman dan nyaman. Sebab dengan selesainya pengukuran kapal, para nelayan nantinya akan mendapat pas kecil dimana selain sebagai tanda kebangsaan kapal, pas kecil ini juga menjadi bukti kepemilikan kapal sehingga nelayan memiliki dokumen yang benar dan legal serta akan mempermudah pemerintah dalam pengawasan keselamatan kapalnya," kata Diaz.

Diaz menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak akan mempersulit pelaksanaan pengukuran ulang kapal ikan dan akan segera memprioritaskan penyelesaian ukur ulang kapal ikan sesegera mungkin. "Bahkan kami akan proaktif mendatangi para nelayan yang kapalnya telah siap untuk diukur seperti yang dilakukan oleh KSOP Marunda hari ini," katanya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas V Marunda Yuserizal mengatakan, sesuai perintah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan arahan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, KSOP Marunda berkomitmen membantu mempermudah para pemilik kapal nelayan berukuran 7 GT ke bawah untuk memiliki legalitas kepemilikan kapal.

"Pengukuran kapal ini sebagai syarat utama untuk dikeluarkannya pas kecil atau surat keterangan kepemilikan kapal yang wajib dimiliki oleh setiap kapal yang dioperasikan atau berlayar," kata Yuserizal.

Yuserizal menegaskan, dengan pengukuran kapal berarti aspek keselamatan kapal ikan tersebut dapat lebih terjamin serta memudahkan pemerintah dalam membantu para nelayan bila suatu saat dibutuhkan. Termasuk memberikan bantuan alat-alat keselamatan berlayar lainnya seperti life jacket.

Kegiatan gerai pengukuran kapal ikan di bawah 7 GT ini akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai hari Senin hingga Rabu (16/7 s.d. 18/7). Meskipun demikian, bila ada kapal nelayan yang belum sempat mendaftar untuk pengukuran kapalnya, KSOP Marunda mempersilahkan mereka datang ke kantor KSOP untuk meminta kapalnya diukur.

Saat ini yang sudah memasukan berkas pendaftaran sekitar 70 kapal ikan. Sedangkan total jumlah kapal ikan yang beroperasi di wayah Marunda ada sekitar 150 unit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya