Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan kepesertaan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam kerjasama ini akan dilaksanakan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Imigrasi terkait PMI dan TKA. Adanya data ini akan mempermudah PMI dan TKA yang ingin mendaftar maupun memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan memanfaatkan data di imigrasi untuk kepentingan operasional BPJS Ketenagakerjaan dan sebaliknya. Kita akan membangun sistem berbasis eletronik yang dijamin kerahasioannya. Ini akan mempermudah PMI yang bekerja di luar negeri dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu kembali ke Indonesia, tapi bisa dilakukan di negara setempat. Tidak perlu NIK KTP tapi cukup dengan nomor paspornya," ujar dia di Menara Jamsostek, Kamis (23/8/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, saat ini jumlah PMI yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 340 ribu. Sedangkan untuk TKA sebanyak 35 ribu, khususnya TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan.
"Jadi memang belum banyak, karena kami baru saja memulai. Kami mendapatkan mandat (untuk PMI) baru pada 1 Agustus 2017.
Untuk TKA, untuk pekerja yang bekerja kurang dari 6 bulan memang tidak diwajibkan untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Namun demikian, dengan adanya pertukaran data dan informasi dengan Ditjen Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan PMI dan TKA.
Dengan demikian, PMI dan TKA bisa mendapatkan perlindungan maksimal saat bekerja di negara lain dan di Indonesia.
"Untuk potensi (kepesertaan) PMI, ini ada data dari kementerian/lembaga berbeda-beda, tapi cukup besar potensinya. Ini diharapkan bisa sebanyak-banyaknya (jadi peserta). Kita tingkatkan terus agar seluruh pekerja mendapatkan pelinduingan saat mereka bekerja," tandas dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
BPJS TK Siap Kelola Program Jaminan Sosial Milik Taspen dan Asabri
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyatakan siap untuk mengelola program jaminan sosial yang selama ini dijalankan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal tersebut sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, UU tersebut mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja pada 2029.
Atas dasar itu, penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan Taspen dan Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, kita perlu bersinergi. Kita perlu bangun sinergitas yang kokoh untuk bisa mewujudkan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Agus mengungkapkan, saat ini proses pengalihan tersebut masih dalam tahap pradiskusi. Dia berharap dari komunikasi yang tengah dibangun bisa mempercepat proses peralihan program-program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pradiskusi, dialog dulu. Tentunya tidak hanya untuk kepentingan penggabungan tatepi juga untuk melihat strategi dan kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah UU SJSN di 2029," kata dia.
Sementara itu, Pakar Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, dengan dialihkannya program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti Taspen dan Asabri dibubarkan. Keduanya masih tetap bisa beroperasi dengan membuat program-program baru di luar jaminan sosial.
"Jadi sebetulnya yang bertransformasi itu bukan Taspen atau Asabri. Silahkan itu dia juga satu perusahaan dengan men-create program-program lain. Tapi perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik oleh Taspen atau Asabri," ujar dia.
Advertisement