Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding seiring melonjaknya jumlah impor produk tersebut.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.
"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkanancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramikguna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang areapermukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih, yang termasukdalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93,6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94.
Adapun tarif bea masuk tindakan pengamanan yang dikenakan yaitu Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018-11 Oktober 2019) sebesar 23 persen.
Kemudian Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21 persen; dan Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19 persen.
Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan industri dalam negeri.
Besaran Impor
Pada 2017, tercatat impor ubin keramik sebesar 1,26 juta ton. Jumlah ininaik 17,50 persen dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 1,07 juta ton.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan untuk pengenaan BMTP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018.
PMK ini selanjutnya diundangkan pada 21 September 2018 di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 1321.PMK ini mulai berlaku dua puluh satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Advertisement