Impor Lebih dari USD 75, Wajib Pajak Dikenai Tarif Tambahan 27,5 Persen

Nominal ketentuan nilai bebas bea masuk diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 16:01 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi
Demi lindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, dengan berlakunya aturan baru terkait nilai bebas bea masuk barang impor kiriman sebesar USD 75 per hari, maka wajib pajak akan dikenai tarif tambahan total yang sesuai dengan ketentuan pajak sebesar 27,5 persen.

Kebijakan baru ini salah satunya bertujuan untuk melindungi pihak retailer dan pelaku industri dalam negeri sehingga secara ketentuan dan pendapatannya bisa lebih jelas.

"Kan retailer yang sekarang jual barang sama dapat barang dari impor, ada yang beli satu kontainer bayar pajak. Sementara yang dijual retailer sudah mengandung pajak dan bea masuk. Kalau dengan modus ini jadi bebas bea masuk dan pajak," paparnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).

"Kami tak mau bunuh bisnis online. Mereka tetap kita dorong harus bayar pajak," dia menambahkan.

Kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Dengan aturan ini, maka nominal ketentuan nilai bebas bea masuk akan diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bukan Mengekang

Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengecek liquid vape usai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape di Jakarta, Rabu (18/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Heru melanjutkan, aturan ini bukan semata-mata dibuat untuk mengekang para pelaku e-commerce, tapi lebih kepada meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. "E-commerce tentu kami persilakan, bahkan kami dorong untuk tumbuh, tapi dengan cara yang sehat," tambahnya.

Bagi pihak wajib pajak dalam negeri yang terhitung melakukan impor di atas USD 75, ia mengungkapkan, mereka akan dikenai biaya tambahan sebesar 27,5 persen.

"Berapa tarif berlaku kalau impor di atas USD 75? Tarif bea masuk 7,5 persen flat, semua jenis barang. Terus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen flat, PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen kalau punya NPWP. Kalau tidak (punya), tarifnya 20 persen," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya