Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjamin kondisi likuiditas perbankan saat ini masih mencukupi. Hal itu dipastikan lewat operasi moneter dengan menyiapkan berbagai instrumen.
"BI memastikan bahwa kondisi likuiditas itu cukup secara total maupun per kelompok bank," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, seperti ditulis Sabtu (27/10/2018).
Saat ini, perbankan memang tengah dihadapkan likuiditas yang mengetat lantaran adanya kenaikan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebanyak 150 basis poin di 2018.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun begitu, menurut Perry, kenaikan suku bunga acuan bukan satu-satunya faktor utama mengetatnya likuiditas bank, melainkan faktor global juga menjadi pemicu.
"Kenaikkan suku bunga itu bukan faktor domestik. Faktor domestik untuk menurunkan current account defisit, tapi yang lain untuk menjaga daya tarik," jelas dia.
"Kami ingin memastikan agar ini tidak berdampak negatif ekonomi maupun stabilitas ekonomi di dalam negeri. BI selalu pantau, yang pasti sejauh ini likuiditas di pasar uang dan di perbankan itu cukup," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, BIÂ akan melakukan operasi moneter untuk menjaga ketersediaan likuiditas, baik rupiah maupun valas. Selain itu, BI akan melakukan lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
"Ini sudah menjadi bagian dari operasi moneter, baik yang harian, mingguan, baik lelang SDBI, repo itu mengukur likuiditas di pasar uang. Nah, kalau pun ada, beberapa waktu itu ada mekanisme term repo, dan sejauh ini tidak banyak yang melakukan term repo," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) di posisi 5,75 persen. Demikian pula suku bunga Deposit Facility tetap di 5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,5 persen.
Bank Indonesia menggelar rapat dewan gubernur pada 22-23 Oktober 2018, yang antara lain untuk menetapkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7DRR). Â
BACA JUGA
"Keputusan ini konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan dalam batas aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara pada Selasa 23 Oktober 2018.
Dia mengatakan ini sebagai upaya memperkuat daya tarik eksternal pasar uang Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.Â
Advertisement