OJK Minta Pelaku Industri Asuransi Tak Sulitkan Pembudidaya Ikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan skala kecil.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Nov 2018, 19:27 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 19:27 WIB
(Foto: Merdeka.com/Wilfridus S)
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M. Ihsanuddin (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.

Asuransi perikanan dianggap sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut. Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M. Ihsanuddin, meminta industri asuransi agar tak menyulitkan pelaku usaha kecil untuk mengakses asuransi. Oleh karena itu, asuransi diharapkan mampu menciptakan skema atau jenis asuransi yang mudah dimengerti dan dijalankan pelaku usaha kecil

"Ini bagi teman-teman asuransi untuk buat produk yang mudah dipahami dimengerti. Kalau bagi petani, nelayan, dan pembudidaya yang penting gampang diklaim. Intinya itu saja," kata dia, di acara peluncuran, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Meskipun demikian, dia menegaskan hal tersebut tidak berarti asuransi harus mengabaikan aspek keamanan dan ketelitian dalam menjalankan usaha. Sebab bisa saja, kemudahan yang ditawarkan asuransi malah menjadi jalan bagi oknum tertentu untuk bertindak merugikan.

Oleh karena itu, dia berharap kerja sama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membantu mengawasi terhadap pembudidaya ikan skala kecil.

"Tapi jangan juga menggampangkan. Sudah dibantu, preminya kecil. Tidak semuanya risiko (bisa ditanggung asuransi). Kalau perlu sertifikasi, apa ini karena diserang hama atau karena dikasih makan. Hal ini harus dilakukan secara baik," tegas dia.

Untuk diketahui, risiko usaha yang akan dijamin lewat asuransi ini, antara lain penyakit yang menyebabkan matinya komoditas serta kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana sehingga menimbulkan kerusakan mencapai 50 persen.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Gandeng KKP Luncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Skala Kecil

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Asuransi perikanan dianggap sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.

Risiko usaha yang akan dijamin lewat asuransi ini berupa penyakit yang menyebabkan matinya komoditas serta kegagalan usaha akibat bencana, sehingga menimbulkan kerusakan mencapai 50 persen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto mengatakan  ni sebagai kelanjutan dari program asuransi bagi para skala kecil. Sebelumnya telah ada juga program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).

"Tahun lalu baru satu komoditas yaitu udang. Tahun ini kita menambahkan," ungkap dia di Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Asuransi perikanan yang diluncurkan pada hari ini masih menyasar beberapa komoditas perikanan budidaya, seperti nila, patin, bandeng, dan budidaya Polikultur.

Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya agar semakin banyak komoditas yang dapat diasuransikan.

"Ini karena banyaknya permintaan dan saran dari masyarakat kenapa hanya udang saja. Kami juga pembudidaya, pembudidaya Patin, pembudidaya nila," kata dia.

"Kita mengarah ke semua komoditas di perikanan budidaya karena sekitar 12 komoditas ikan yang dibudidayakan masyarakat," tambah dia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M Ihsanuddin mengatakan pihaknya mendorong agar asuransi perikanan dapat meng-cover semakin banyak komoditas perikanan budidaya. Sebab, potensi pasar asuransi di bidang ini masih sangat banyak.

"Dari sisi premi dari program KKP hanya Rp 1,4 miliar. Masih kecil sekali masih banyak yang harus kita sinergikan lebih jauh," jelas dia.

Tak hanya itu OJK memandang program ini tidak hanya akan memberi kepastian usaha bagi para pembudidaya ikan berskala kecil, melainkan juga dapat membantu upaya peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

" Ini kita tambahkan secara prinsip membantu program pemerintah keuangan inklusi di target 2019 inklusi 75 persen saat ini belum sampai 50 persen. Apalagi di sisi asuransi ini perlu kerja keras kita bersama," imbuhnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya