RI Bakal Produksi Baterai Sampai Mobil Listrik di dalam Negeri

Untuk komponen baterai, akan dipasok dari pabrik lithium yang akan mulai dibangun pada 11 Januari 2019 di Morowali.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Des 2018, 08:41 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 08:41 WIB
Jokowi Jajal Motor Listrik Gesits
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Menristekdikti M. Nasir menerima audiensi dengan pihak yang terlibat dalam produksi sepeda motor listrik Gesits di Istana Merdeka, Rabu (7/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa Indonesia terus berupaya untuk mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri. Berbagai komponen kendaraan listrik diupayakan dapat dibuat di dalam negeri.

Untuk komponen baterai, kata Luhut akan dipasok dari pabrik lithium yang akan mulai dibangun pada 11 Januari 2019 di Morowali. Baterai yang dihasilkan di pabrik ini dikatakan akan lebih murah.

Luhut mengatakan bahwa saat ini sudah ada produk motor listrik, yakni Gesits. Hanya memang harus diakui bahwa komponen baterai yang digunakan pada produk tersebut masih mahal.

"Gesits sepeda motor yang ditampilkan Presiden kemarin. Tapi baterai masih agak sedikit mahal. Tidak apa-apa. Nanti lithium battery yang di Morowali selesai dalam waktu 1,5 tahun, atau 2 tahun ke depan, nanti baterai itu akan menggantikan," kata dia, seperti dikutip Jumat (7/12/2018).

Selain itu, saat ini pemerintah tengah menjajaki rencana pembangunan pabrik mobil listrik, salah satunya di Purwakarta. Luhut mengatakan hal tersebut sebagai upaya Indonesia agar lebih mandiri dalam proses produksi mobil listrik.

"Sementara itu kita sudah pikir bikin pabrik mobil listrik nanti akan kita buat di Karawang, Bekasi di Purwakarta, baterai dari Morowali. Jadi kita punya industri mobil listrik dan tidak boleh tergantung hanya sama mobil salah satu negara saja," jelas dia.

Selain itu, kata Luhut, Pemerintah sedang dalam tahap menyelesaikan Peraturan Presiden yang akan menaungi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. "Itu kita sedang sinkronisasi kan. Ada kan pikiran apakah masuk melalui apa hybrid car dulu baru ke listrik. Ada yang bilang langsung itu yang kita lagi kaji," kata dia.

"Nanti kita putuskan. Minggu depan kita rapat sampaikan pada presiden. Di-ratasin, nanti diputuskan. Jadi sebelum ke Presiden kita matangkan dulu semua sehingga pengambilan keputusan betul-betul cermat," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kemenperin Susun Konsep Payung Hukum Pengembangan Motor Listrik

Motor Gesits
Paspampres tengah memarkirkan motor Gesits di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/11).Motor listrik Gesits buatan Indonesia ini akan diproduksi massal pada November 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyusun konsep aturan hukum terkait kendaraan listrik. Tidak hanya untuk mobil, payung hukum tersebut juga mengatur untuk motor listrik dan sejenisnya.

Airlangga mengungkapkan, Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam komitmen global untuk mengurangi pemanasan global yang berasal dari emisi CO2. 

Untuk mendukung komitmen tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dengan mendorong diversifikasi energi bahan bakar kendaraan bermotor ke arah penggunaan teknologi penggerak yang rendah atau tanpa emisi karbon.

"Kami golongkan ke dalam electrified vehicle seperti hybridPlug In hybridfull battery hingga fuel cell. Sebagaimana tertuang dalam roadmap industri otomotif nasional yang menargetkan pada 2025, kendaraan sepeda motor kendaraan rendah atau tanpa emisi dapat tercapai sebesar 20 persen dari total produksi," ujar dia di kawasan Pulogadung, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Dalam mendukung program LCEV, lanjut Airlangga, pihaknya telah menyelesaikan konsep aturan hukum untuk electrified vehicle. Aturan tersebut mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya. 

Selain itu, kata dia, konsep aturan ini juga mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.

"Dari sisi fasilitas non fiskal seperti penyediaan parkir khusus, ‎keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan ‎promosi," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya