Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan membatasi operasional kendaraan muatan atau truk saat momen Natal dan Tahun Baru. Pembatasan demi menjaga kondisi lalu lintas pada saat dua momen besar tesebut agar tidak macet.
"Nataru (natal tahun baru) saya mungkin jelaskan bahwa memang ada kesepakatan-kesepakatan khususnya pembatasan truk," kata dia di Kantor Pelindo II, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Baca Juga
Namun dia tidak menjelaskan detail terkait dengan rencana pembatasan tersebut kendaraan truk tersebut. Hal yang dipastikan akan ada peraturan mengenai jam operasional truk. Saat ini Menhub mengaku masih berdiskusi dengan sejumlah stakeholder terkait hal ini.
Advertisement
"Tapi tidak akan saya putuskan dulu karena para asosiasi dan dirjen darat, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) akan membahas. Besok (keputusan) final. Berapa hari, jam berapa, dan segala macam saya serahkan kepada mereka," tutur dia.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menghimbau truk yang kelebihan muatan atau dimensi (Over Dimension and Over Load (ODOL) agar tidak melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kepadatan lalu lintas di ruas tol Japek.
"Kita minta kepada odol tidak menggunakan Japek. Kami berkordinasi dengan kepolisian apabila ada odol kelebihan atau kelebihan muatan dia masuk mengakibatkan kemacetan," kata Menhub di Bekasi, Jawa Barat.
Dia mengatakan, sering kali masalah odol menjadi penyebab kemecetan. Sebab, dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga hal itu akan berimbas kepada pengendara lain.
"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain yang mengakibatkan kendaraan berarti fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," jelas dia.
Dia pun menyarankan agar pengendara truk odol dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan.
Â
Reporter; Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Tekan Kemacetan, Menhub Ingatkan Truk Angkut Barang Sesuai Kapasitas
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali meminta pengusaha logistik dan truk untuk mematuhi aturan terkait kapasitas angkut. Hal ini agar pergerakan truk menjadi lebih cepat dan menekan tingkat kemacetan.
Saat ini, truk kelebihan muatan (over dimension dan over load/ODOL) masih banyak yang beroperasi di jalan tol. Kelebihan muatan tersebut membuat kecepatan truk berkurang dan menjadi salah satu sumber kemacetan.
"Berkaitan dengan ODOL. Saya tegaskan ODOL itu muatannya harusnya 20 ton, dia mengangkut 40 ton. Jadi kecepatannya itu turun, dari 60-70 km menjadi 30 km per jam," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Budi menyatakan, pihaknya bukan bermaksud untuk menghambat arus lalu lintas barang dengan meminta pengusaha menaati aturan kapasitas angkut truk. Namun hal ini dilakukan agar truk tidak menjadi biang kemacetan akibat pergerakannya yang lambat.
‎"Sebenarnya kami tidak menghalangi logistik itu jalan. Hanya yang kami minta mereka menggunakan truk-truk yang benar. Yang kapasitasnya 20 ton kalau lewat ya 10 persen lah kita toleransi. Kita mengharapkan truk-truk itu bisa dengan kecepatan 60 km per jam sehingga tidak menghambat yang lain. Jadi jangan dianggap demi logistik, mereka boleh melakukan kegiatan-kegiatan itu (melebihi kapasitas)," jelas dia.
Meski sebenarnya jumlah truk yang beredar di jalan tol hanya sedikit, jika dibandingkan kendaraan pribadi, namun menurut Budi, lambatnya pergerakan truk menjadi penambah tingkat kemacetan.
"Jumlah truk ODOL itu hanya kurang dari 10 persen dari totalitas. Jadi sedikit. ‎Nah ini saya share kepada masyarakat. Kami tidak ada inisiatif untuk menghalang-halangi pengusaha logistik. Itu berjalan dengan baik. Kalau mereka (kapasitas) 20 ton ya 20 ton. Karena ini memang sangat fatal, 10 persen memacetkan suatu jumlah yang banyak," tandas dia.
Advertisement