Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan PLN

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan DJP.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 18 Des 2018, 13:53 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 13:53 WIB
Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan PT PLN
Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan PT PLN

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT PLN (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan di Aston Sentul Lake Resort, Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN Rini Soemarno dcan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto mengatakan, PLN apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PLN dengan DJP serta ingin mendukung DJP dalam melaksanakan tugas dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara.

Sarwono juga menyampaikan agar DJP dapat memanfaatkan data dari PLN sebaik-baiknya untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan kemudian meresmikan dan mensahkan PT PLN sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Hostmelalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-359/PJ/2018 tentang Penetapan PT PLN(Persero) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).

Robert menyampaikan bahwa integrasi data ini adalah hal yang sangat positif bagi kedua belah pihak, yaitu DJP dan wajib pajak karena meningkatkan transparansi, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan sinyal kepada para pihak yang terkait dengan wajib pajak untuk patuh dengan kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

 

Latar Belakang

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.

BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya PLN.

Pada hari ini, PLN adalah wajib pajak BUMN ketiga yang tahun ini berhasil melakukan integrasi data perpajakan secara host-to-host dengan DJP setelah PT Pertamina, dan PT Telkom.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya