Dewan Pengawas BPJS TK: Upah RA Masih Dibayar

Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan(BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja.

oleh Bawono Yadika diperbarui 11 Jan 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 18:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi korban pelecehan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Guntur Witjaksono mengatakan, korban pelecehan seksual yaitu RA masih menerima gaji sampai dengan hari ini.

Kendati demikian, dia menjelaskan, RA hingga hari ini belum kembali bekerja. Pihaknya memaklumi mengingat kondisi psikis serta beberapa berkas laporan yang mesti dipenuhi oleh RA dalam rangka penyelesaian kasus pelecehan seksual tersebut.

"Ada permintaan dari pendampingnya untuk tidak siap dulu, jadi kami tahu dirilah bahwa orang sedang dalam kasus kan perlu konsentrasi. Tapi gaji sampai dengan hari ini masih dibayarkan," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, sampai dengan hari ini, status RA pun masih terdaftar dan dipekerjakan sebagai karyawan oleh BPJS TK hingga habis kontrak pada April 2019.

"Status RA masih dipekerjakan kan scors-nya juga sudah habis. Cuma dia hanya belum masuk karena sedang dalam kasus. Tetapi gaji jalan terus. Kontraknya sampai akhir April tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya kini masih menunggu hasil laporan terbaru dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait laporan RA atas tindakan pelecehan seksual pada tanggal 6 Desember 2018.

Pasalnya, pelaku yaitu SAB yang telah diberhentikan sebagai Ketua Komite Audit dan Anggaran Aktuaria BPJS TK membantah melakukan pelecehan seksual. Kata dia, dirinya memiliki hubungan khusus dengan korban RA.

"Semua sedang diproses pihak kepolisian ya. Sanksi itu DJSN yang menentukan, karena Presiden itu nanti akan menunjuk lagi yang baru pengganti SAB. Jadi diputuskan oleh SK Presiden lagi. Yang memprosesnya DJSN," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karyawati BPJS-TK Mengaku Alami Kejahatan Seksual dan Berujung PHK

perkosa-ilustrasi-131124b.jpg
Ilustrasi Pelecehan

Sebelumnya, seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan(BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja. Selain perlakuan tersebut, pegawai tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.

Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.

Pengakuan eks karyawati BPJS-TK berusia 27 tahun itu, bahwa dia mengalami kekerasan seksual sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018.

"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar perempuan tersebut dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Dia menuturkan, kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. Atasannya tersebut berulangkali merayu, memintanya untuk berciuman, hingga memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melampar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya disitu," dia membeberkan.

Menurut dia, sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual dirinya sudah melaporkan tindakan atasannya itu ke seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporannya.

"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecahan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya.

Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjan, pada awal Desember 2018. Namun, lagi-lagi, apa yang diharapkannya itu jauh dari kata adil.

"Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya," terangnya.

Dia menuturkan, telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memikiki kewenangan merekomendasian pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden.

"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.

Perjuangan eks karyawati BPJS TK itu pun tidak berhenti di situ. Dia memutuskan untuk melaporkan bekas atasannya itu ke kepoilisian.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Kkuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya