Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, posisi yang bisa diisi PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.
Baca Juga
Advertisement
“Untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),” kata dia seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (25/1/2019).
Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB ini menegaskan jika PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK.
JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
JPT dari Non-PNS
Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penyesuaian.
“Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terang Setiawan.
Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.
Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK
Advertisement