Produsen Migas Wajib Pasok Gas ke Jaringan Rumah Tangga

Sebelum ada Perpres masih ada produsen migas yang enggan memasok gas ke jaringan gas rumah tangga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Feb 2019, 16:10 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 16:10 WIB
PGN
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa meteran jaringan gas bumi di perumahan warga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12). Pemerintah melalui PGN memberi tambahan 5.120 jargas pada tahun 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen minyak dan gas bumi (migas) wajib memasok gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga.

Kewajiban ini setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 untuk mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso mengatakan, sebelum diterbitkan Perpres tersebut masih ada produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang enggan memasok gas ke jaringan gas rumah tangga.

Dengan ada Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, ada keharusan bagi KKKS memasok gas ke jaringan gas rumah tangga, yang ada di dekat wilayah operasi.

"Masih ada KKKS enggak mau, kalau sekarang mandatori," kata Alimuddin, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Alimuddin menuturkan, sektor rumah tangga dan ‎usaha kecil akan mendapat prioritas pasokan gas, dari pipa gas yang berasal dari sumur gas yang dioperatori KKKS.

"Di manapun kalau ada pipa ibaratnya mau dicolokin ya colok aja, nanti harga khusus USD 4,72 per MMBTU," ujar dia.

Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 9 ayat 2, yaitu kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri. 

Alimuddin mengungkapkan, pasokan gas untuk jaringan rumah tangga terbilang kecil yaitu sebesar 0,1-02 MMsCFD. Dia pun ingin produsen gas besar memberikan secara cuma-cuma melalui program tanggung jawab sosial.

"Pemanfaatan jargas gas enggak seberapa, cuma 0,1-0,2 MMSCFD. Makanya karena jumlahnya kecil sebenarnya kalau mau dilihat lebih jauh kalau KKKS yang produksi gede-gede kaya CSR saja," ujar dia.

 

Jokowi Rilis Aturan buat Genjot Pemakaian Gas Bumi Sektor Rumah Tangga

20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Pemerintah berupaya mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019, untuk‎ mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dikutip dari Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Perencanaan, ‎penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas (jargas) dilakukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan pada volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, ketersediaan sumber gas bumi dan ketersediaan infrastruktur penunjang. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1.

Berikutnya dalam ayat 2 menyebutkan, gubernur, bupati, wali kota, dan badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada menteri.

Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Dalam pasal 10 ayat 1 menetapkan sumber pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian melalui Jargas berasal dari lapangan minyak dan gas bumi (migas).‎

Selain itu juga bisa berasal dari Liquified Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).

Untuk pengelolaan jargas yang dibangun oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Minyak dan Gas (BUMN) Migas berdasarkan penugasan. Sedangkan dalam ayat 2‎,  pengelolaan Jargas BUMN Migas penerima penugasan diwajibkan mengoperasikan jargas,‎ menyalurkan gas bumi melalui jargas, memelihara jargas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya